Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Terkait PSBB di Jakarta, Pakar: Tanpa Sanksi, Sama Saja dengan Social Distancing

Agus Pambagio menyebutkan PSBB akan berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 jika terdapat sanksi yang mengatur didalamnya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menyebutkan PSBB akan berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 jika terdapat sanksi yang mengatur didalamnya. 

"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," ujarnya, dikutip dari Kompas.com

Untuk mengatur penumpang di stasiun, kata Adli, PT KCI telah mengerahkan lebih dari 4.000 petugas pelayanan dan pengamanan yang dibantu anggota marinir.

Baca: Tanggapan PT KCI Soal Kepadatan Penumpang KRL di Stasiun

Baca: Tak Kenakan Masker Saat Naik KRL, Dua Penumpang Ini Diturunkan

Petugas tersebut tersebar di 80 stasiun KRL guna memberikan edukasi kepada para pelanggan saat ini tengah diberlakukan pembatasan membatasi jumlah pengguna di dalam rangkaian kereta.

Diketahui, PT KCI sudah melakukan pembatasan jam operasional KRL hanya pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang maksimal 60 orang per gerbong kereta.

Hal ini menyusul pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020).

Tujuannya untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih bertambah. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya, TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan