Virus Corona
Tangerang Selatan Akan Terapkan PSBB Mulai Sabtu 18 April 2020
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, memastikan Tangsel akan mulai menerapkan 'pembatasan sosial berskala besar' (PSBB) Sabtu.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, memastikan Tangsel akan mulai menerapkan 'pembatasan sosial berskala besar' (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) .
Hal itu diungkap Airin di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, usai rapat daring dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, pada Senin (13/4/2020).
"Pada intinya hasil kesepakatan tadi bersama, maka, pelaksanaan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya dimulai 00.00 WIB Sabtu. Kenapa dilakukan di hari Sabtu, karena ada persiapan yang harus kita lakukan," ujar Airin kepada awak media.
Orang nomor satu di Tangsel itu, mengatakan, beberapa hal perlu disiapkan untuk penerapan PSBB, utamanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum.
"Contoh tadi kita sepakati bersama, yang menjadi payung hukum, turunan dari Permenkes ataupun juga dari Kementerian Kesehatan yang sudah memperbolehkan kita memberlakukan PSBB adalah Peraturan Gubernur," ujarnya.
Baca: Jawaban Tio Pakusadewo Saat Ditanya Polisi Soal Bong, Ya Itu untuk Pakai Sabu
Baca: Saat Geledah Tio Pakusadewo, Petugas Gunakan Pakaian Hazmat dan Temukan Alat Hisap Sabu
Namun menurut politikus Golkar itu, tidak menutup kemungkinan, jika pihaknya akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk turunan payung hukumnya.
"Ada beberapa hal yang kami sedang menunggu draftnya dari Pak Gubernur. Nanti kita akan koreksi bersama-sama. Jadi besok pagi akan kita sampaikan masukan dari Tangsel, dari kabupaten dari kota, dengan target bisa segera ditandatangani untuk segera disosialisasikan."
"Karena berkaca dari Pergub DKI Jakarta, ada regulasi yang harus ditindaklanjuti dengan Perwal, Kepwal, Kepbup atau juga Perbup," paparnya.
Dalam payung hukum itu, beberapa peraturan menjadi penting, dari sektor kesehatan hingga transportasi.
"Dari mulai ketersediaan sarana-prasarana kesehatan, dan keduanya jaring pangaman sosial, di bidang transportasi, dan juga batas wilayah seperti apa, jam operasi angkutan umum dan yang tidak kalah penting juga keamanan."
"Semoga itu besok selesai semuanya, sehingga target Rabu, Kamis Jumat, itu cukup waktu untuk kita sosialisasikan," paparnya.
Baca: PSBB Jakarta, Pengendara Motor Boleh Berboncengan Asalkan Satu Alamat Rumah, Ini Kata Anies Baswedan

Baca: Dua Warga Tangsel Sembuh dari Covid-19, Wali Kota Airin Ingatkan Tak Boleh Lelah dan Stres
Baca: Wali Kota Airin Kenang Lagu Glenn Fredly Warnai Sejarah Kisah Cintanya
Melanggar Ada Denda dan Sanksi Sosial, Airin Ingin Semua Disiplin
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, mengatakan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya, tak jauh berbeda dengan yang sudah dijalankan sebelumnya.
Peraturan semacam sekolah di rumah, pembatasan kegiatan agama dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum, seperti Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, sudah diterapkan jauh hari.
Airin menegaskan, PSBB hanya menjadi payung hukum peraturan sebelumnya, dan mempertegas dengan adanya sanksi yang termaktub dalam Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.