Virus Corona
Tangerang Selatan Akan Terapkan PSBB Mulai Sabtu 18 April 2020
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, memastikan Tangsel akan mulai menerapkan 'pembatasan sosial berskala besar' (PSBB) Sabtu.
Editor:
Anita K Wardhani
Dalam pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
"Dengan regulasi PSBB ini, maka sanksinya adalah Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018. Dapat dikenakan hukuman 1 tahun atau denda 100 juta kalau enggak salah," ujar Airin di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (13/4/2020).
Meski peraturan dengan hukuman berat kurungan penjara itu sudah ada, Airin minta penegak hukum agar memasukkan unsur Perda Ketertiban Umum dan menjadikannya sanksi moral dan sosial di dalam penerapannya.
Orang nomor satu di Tangsel itu tidak menginginkan sanksi PSBB melulu harus penjara.
"Tapi saya sampaikan kepada Kapolres, Dandim, dan Bu Kajari, dilihat lagi Perwal Kepwalnya, apakah dimungkinkan sanksi administratif, misalnya kalau di Perwalnya mengacu kepada peraturan yang berlaku. Tapi di menimbangnya, dimasukkan Perda kita, Perda Ketertiban Umum. Sehingga ada sanksi moral dan sanksi sosial yang kita berikan," paparnya.
Airin mengutamakan penegakkan disiplin dengan mengedepankan tujuan utama agar semua warganya sehat.
"Karena ini adalah karantina kesehatan. Ini adalah urusan kesehatan. Mendisiplinkan bukan berarti menghukum seberat-beratnya. Tapi bagaimana menimbulkan mengapa harus jaga jarak, mengapa harus cuci tangan, mengapa harus pakai masker," ujarnya.
"Pinginnya semua disiplin, cukup 14 hari PSBB, Covid-19 hilang," tuturnya.