Selasa, 30 September 2025

Manfaatkan Situasi PSBB di Jakarta, Sindikat Curanmor Ini Sudah Beraksi 32 Kali

Dalam dua pekan terakhir, sindikat beranggotakan tiga orang pelaku ini sudah beraksi sebanyak 32 kali

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, terkait sindikat curanmor, Selasa (14/4/2020) 

Di sisi lain, tersangka SN ditangkap tanpa perlawanan.

Dua tersangka yang masih hidup dijerat pasal berbeda dalam kasus ini.

Baca: Polisi Benarkan Tangkap Sejumlah Ojol yang Video Bernada Ancamannya Viral, Tapi Tidak Ditahan

H dijerat pasal 365 subsidair pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sementara SN, si penadah, dijerat pasal 481 KUHP.

Adapun jenazah tersangka ABE langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati setelah kejadian dan sudah diambil keluarganya untuk dimakamkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Manfaatkan Kondisi PSBB, Sindikat Curanmor Asal Lampung Beraksi 32 Kali dalam 2 Pekan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan