Virus Corona
50.891 Pekerja di Jakarta Kena PHK Akibat Wabah Virus Corona
Akibat wabah virus corona atau Covid-19, ribuan pekerja di ibu kota Jakarta terpaksa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat wabah virus corona atau Covid-19, ribuan pekerja di ibu kota Jakarta terpaksa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terutama di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 50.891 warga Jakarta terpaksa kehilangan pekerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Andri Yansyah menuturkan, angka itu terhitung sejak 9 April 2020 lalu.
"Ada 50.891 pekerja atau buruh dari 6.780 perusahaan yang di PHK," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Baca: Ahli Sebut Indonesia Belum Sampai pada Puncak Pandemi Corona
Tak hanya itu, pandemi Covid-19 juga menyebabkan 272.333 buruh atau tenaga kerja dirumahkan tanpa diupah.
"Pekerja/buruh yang dirumahkan dan tak terima gaji ada 272.333 dari 32.882 perusahaan," ujarnya.
Jumlah diperkirakan bisa kembali bertambah mengingat penyebaran virus corona belakang ini semakin meluas.
Adapun data ini kemudian bakal langsung diserahkan kepada pemerintah pusat melalyi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk selanjutnya diverifikasi.
Selanjutnya, bagi buruh yang telah terverifikasi nantinya bakal mendapat bantuan kartu pra kerja.
Adapun penerima bantuan ini bakal dikategorikan menjadi dua golongan, yaitu buruh kena PHK akibat perusahaan bangkrut dan pekerja yang dirumahkan sehingga kehilangan pendapatanya, seperti pekerja seni, guru honorer, hingga pelaku UMKM.
"Para pekerja yang tidak di PHK akan diabntu sampai wabah Covid-19 selesai. Ba tuannya ini diberikan per bulan," kata Andri.
"Sedangkan untuk pekerja yang di PHK akan terus diba tu sampai kembali mendapatkan pekerjaan," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Imbas Corona, 50.891 Pekerja di Jakarta Kena PHK