Jumat, 3 Oktober 2025

PSBB Jakarta Mulai Jumat 10 April, Ridwan Kamil Ajukan 5 Daerah di Jawa Barat: Itu Satu Zona

PSBB Jakarta Mulai Jumat 10 April, Ridwan Kamil Ajukan 5 Daerah di Jawa Barat: Itu Satu Zona

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (16/11/2018). 

Meski melakukan pelarangan dengan membatasi kegiatan masyarakat, namun, ada beberapa sektor yang tetap diizinkan beroperasi.

"Jadi, semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah, kecuali 8 sektor ini," ucap Anies.

Berikut 8 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB berlangsung.

1. Sektor kesehatan

2. Sektor pangan

3. Sektor energi, meliputi air, gas, listrik, hingga pom bensi

4. Komunikasi, baik jasa maupun media komunikasi

5. Sektor keungan dan perbankan

6. Kegiatan logistik

7. Kebutuhan keseharian, seperti warung dan toko kelontong

8. Sektor industri strategis.

Baca: Sektor Usaha Apa Saja yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB?

Baca: Tunggu Pergub PSBB Terbit, Pembangunan Proyek Konstruksi di DKI Jalan Terus

Kemudian, seluruh fasilitas umum, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta juga bakal ditutup selama penerapan PSBB ini.

Fasilitas umum yang ditutup di antaranya, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, museum, tempat hiburan milik pemerintah dan masyarakat.

Lalu, kegiatan sosial budaya juga bakal dilarang selama PSBB, termasuk resepsi pernikahan hingga pesta khitanan.

Anies mengungkapkan, warga dapat melangsungkan pernikahan hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved