Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Tunggu Pergub PSBB Terbit, Pembangunan Proyek Konstruksi di DKI Jalan Terus

Dinas Bina Marga DKI Jakarta terus menjalankan tugas pembangunan proyek di lapangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Alex Suban
Pembangunan Stasiun Light Rail Transit (LRT) Jabodebek Ciliwung berlangsung di sisi Jalan Letjen MT Haryono, Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2020). Halte ini bagian dari lintas layanan Cawang-Kuningan-Dukuh Atas yang memiliki panjang 11,5 km, dengan tujuh lokasi stasiun pemberhentian. Enam stasiun pemberhentian tersebut antara lain BNN, Ciliwung, Cikoko, Pancoran, Kuningan, Rasuna Said, Setiabudi, dan Dukuh Atas. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Bina Marga DKI Jakarta terus menjalankan tugas pembangunan proyek di lapangan. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho.

Ia mengatakan pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini tengah disusun. 

"Sekarang masih jalan dilapangan. Setelah Pergub PSBB keluar, nanti kita update lagi," kata Hari dalam siaran persnya, Rabu (8/4/2020).

Adapun Dinas Bina Marga memegang dua dasar aturan untuk melaksanakan pembangunan di tengah wabah virus corona.

Baca: PSBB di Jawa Barat Segera Diterapkan, Ridkan Kamil Akan Mulai Berlakukan Jam Malam

Diantaranya Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Surat Edaran Dinas Bina Marga DKI Nomor SE/14/2020 tentang Protokol  Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi.

"Dasarnya dua tadi, protokol pencegahan Covid-19 di proyek konstruksi yang dikeluarkan Ditjen Bina Konstruksi Kemen PUPR dan SE Kadis Nomor 14," jelas dia.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Kebijakan PSBB akan berlaku efektif mulai, Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan.

Hal ini disampaikan Anies usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. 

Pembahasan itu digelar menyusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal PSBB DKI Jakarta.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ungkap Anies. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved