Acungkan Pistol, Pengedar Sabu Ini Tewas Ditembak Polisi
Tidak mau mengambil risiko, polisi langsung menembak AA hingga akhirnya tersangka tewas di tempat.
Editor:
Hendra Gunawan
Saat ini polisi masih memburu pengedar yang beroperasi di dalam Lapas.
Sedangkan tersangka JLH dan AB dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, usai penangkapan, jenazah AA dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. (Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bak Film Action, Polisi Terlibat Pengejaran dan Tembak-tembakan dengan Pengedar Sabu di Pademangan,