Virus Corona
Menkes Minta Pemprov DKI Jakarta Lengkapi Dokumen Pengajuan PSBB, Anies Baswedan: Akan Kami Siapkan
Menkes Terawan Agus Putranto meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melengkapi dokumen pengajuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku telah mendapatkan jawaban dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, soal usulan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ibu kota.
Kendati demikian Anies menyebut PSBB belum dapat diterapkan di Jakarta karena Terawan memintanya untuk melengkapi data sesuai persyaratan.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program AIMAN yang dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (6/4/2020).
Sebelumnya, Aiman Witjaksono selaku pembawa acara menanyakan perihal surat usulan PSBB yang telah dikirimkan Anies kepada Terawan.
"Pak Gubernur mengirimkan surat permohonan PSBB kepada menteri kesehatan pada saat PP (peraturan pemerintah) itu keluar oleh Presiden."
"Tetapi setelah ada peraturan Menteri Kesehatan kemudian diminta untuk dibuatkan surat lagi, artinya harus ada dua surat yang diberikan kepada pemerintah pusat, benarkah demikian?" tanya Aiman.
Anies kemudian membenarkan pertanyaan dari Aiman tersebut.

Lebih lanjut Gubernur DKI ini mengatakan pihaknya harus melengkapi beberapa data terkait penyebaran Covid-19 di ibu kota.
"Benar, tadi kami menerima jawaban dari Menteri Kesehatan yang meminta agar surat permohonan yang sudah kami kirimkan tanggal satu kemarin itu ditambahkan dengan data-data," ujar Anies.
"Yakni peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, lalu kesiapan daerah," jelasnya.
"Walaupun sesungguhnya kalau bicara tentang jumlah kasus dan lain-lain selama ini kita dapatkan data dari hasil laboratorium di Litbangkes," imbuh Anies.
Hal ini mengingat Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan pengujian tes Covid-19 sendiri.
Kendati demikian, Anies tetap akan mengikuti persyaratan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Tapi itu yang diminta maka akan kami siapkan," tegas Anies.
Di sisi lain, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta, Anies sebelumnya telah melakukan imbauan kepada warganya yang isinya sama seperti dalam PSBB.
Baca: Ridwan Kamil Sebut Puncak Corona di Indonesia Terjadi pada Mei 2020, Juni Mulai Turun
Seperti menyerukan belajar, bekerja, hingga beribadah di dalam rumah.
Namun terkait status Jakarta, hingga saat ini Anies menegaskan wilayahnya belum resmi diberlakukan PSBB.
"Hal-hal kegiatan transportasi umum dan lain-lain itu sudah kami kerjakan, tapi kalau ditanya sudah resmi (status PSBB) atau belum, jawabannya belum," tegas Anies.
Dalam kesempatan itu Anies mengaku pihaknya baru dapat menentukan langkah selanjutnya terkait PSBB jika usulannya sudah dikabulkan oleh Menkes.
Bahkan Anies berharap Kemenkes juga dapat memberikan guideline (garis panduan) terkait langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemprov DKI.
Baca: Wajib Pakai Masker bagi Pengguna Angkutan Umum di Jakarta Berlaku Mulai 12 April 2020
"Kami tidak mau mendahului, jadi kami tunggu nanti keputusan statusnya dari Kementerian Kesehatan," ujar Anies.
"Baru dari situ kami akan menentukan langkah-langkahnya seperti apa," imbuhnya.
"Karena kami justru berharap nanti dalam pemberian status itu, dari Kemenkes memberikan guideline-nya," jelas Anies.
"Sebab kalau tidak nanti kita melakukan A lalu dibilang A enggak boleh, saat melakukan B juga tidak boleh maka nanti ini akan membingungkan masyarakat," ungkapnya.
Update Covid-19 di DKI Jakarta per Senin (6/4/2020)
Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah yang memilki pasien positif virus corona (Covid-19) terbanyak di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari laman milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk pembaharuan jumlah kasus Covid-29, yakni corona.jakarta.go.id.
Berdasarkan data tersebut hingga Senin (6/4/2020), pasien postif di Jakarta mencapai 1.268 orang.
Sementara pasien yang meninggal dunia sebanyak 126 orang.
Kendati demikan terdapat kabar baik, dimana 67 di antara pasien Covid-19 di ibu kota ini telah berhasil sembuh.
Mereka dinyatakan sembuh setelah menjalani dua kali tes dan semuanya dinyatakan negatif.
Baca: UPDATE Corona 6 April 2020: Jumlah Kasus Positif di 32 Provinsi, DKI Jakarta hingga Papua
Baca: 24.015 Warga DKI Jakarta Sudah Jalani Rapid Test, Hasilnya 589 Orang Positif Covid-19
Sementara itu, dari ratusan pasien positif di DKI Jakarta ini, yang mendapatkan perawatan di rumah sakit sebanyak 791 pasien.
Sedangkan 284 pasien lainnya melakukan isolasi mandiri.
Untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) tercatat 2.531 orang, 518 di antaranya dalam proses pemantauan, dan 2.013 lainnya sudah selesai pemantauan.
Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PDP), tercatat 2.098 pasien dengan rincian, 905 orang masih dirawat, sedangkan 1.193 lainnya sehat dan diperbolehkan pulang.
Adapun data ODP dan PDP yang tercantum dalam website resmi DKI ini berbasis laporan dari Fasilitas Kesehatan di DKI Jakarta dan telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya)