Virus Corona
Menkes Minta Pemprov DKI Jakarta Lengkapi Dokumen Pengajuan PSBB, Anies Baswedan: Akan Kami Siapkan
Menkes Terawan Agus Putranto meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melengkapi dokumen pengajuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta
Seperti menyerukan belajar, bekerja, hingga beribadah di dalam rumah.
Namun terkait status Jakarta, hingga saat ini Anies menegaskan wilayahnya belum resmi diberlakukan PSBB.
"Hal-hal kegiatan transportasi umum dan lain-lain itu sudah kami kerjakan, tapi kalau ditanya sudah resmi (status PSBB) atau belum, jawabannya belum," tegas Anies.
Dalam kesempatan itu Anies mengaku pihaknya baru dapat menentukan langkah selanjutnya terkait PSBB jika usulannya sudah dikabulkan oleh Menkes.
Bahkan Anies berharap Kemenkes juga dapat memberikan guideline (garis panduan) terkait langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemprov DKI.
Baca: Wajib Pakai Masker bagi Pengguna Angkutan Umum di Jakarta Berlaku Mulai 12 April 2020
"Kami tidak mau mendahului, jadi kami tunggu nanti keputusan statusnya dari Kementerian Kesehatan," ujar Anies.
"Baru dari situ kami akan menentukan langkah-langkahnya seperti apa," imbuhnya.
"Karena kami justru berharap nanti dalam pemberian status itu, dari Kemenkes memberikan guideline-nya," jelas Anies.
"Sebab kalau tidak nanti kita melakukan A lalu dibilang A enggak boleh, saat melakukan B juga tidak boleh maka nanti ini akan membingungkan masyarakat," ungkapnya.
Update Covid-19 di DKI Jakarta per Senin (6/4/2020)
Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah yang memilki pasien positif virus corona (Covid-19) terbanyak di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari laman milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk pembaharuan jumlah kasus Covid-29, yakni corona.jakarta.go.id.
Berdasarkan data tersebut hingga Senin (6/4/2020), pasien postif di Jakarta mencapai 1.268 orang.
Sementara pasien yang meninggal dunia sebanyak 126 orang.
Kendati demikan terdapat kabar baik, dimana 67 di antara pasien Covid-19 di ibu kota ini telah berhasil sembuh.