Virus Corona
Soal Kabar Penghentian Kendaraan di Jabodetabek, Jubir Luhut Menyebutnya Hanya Pembatasan
Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, menepis informasi yang beredar soal penghentian transportasi Jabodetabek dari BPTJ.
Delapan Poin Surat Edaran
Surat Edaran yang diterima Warta Kota (Tribunnews.com Network) itu ditandatangani oleh Kepala BPTJ, Polana B Pramesti pada 1 April 2020.
Ada delapan poin dalam Surat Edaran tersebut.
Salah satunya adalah terkait penutupan jalan tol untuk seluruh akses kendaraan.
Tercantum pada poin 2.a dan 2.b.
Berikut isi salah satu Surat Edaran itu:
2.a. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Dan Prasarana Transportasi
Direkomendasikan kepada Pimpinan PT. MRT Jakarta , PT.LRT Jakarta, PT. KAI, PT. KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek.
Lalu seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah-langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk :
1) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek:
2) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;
3) menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;
Pedagang melakukan kegiatan mengasong dengan melintasi jalan tol di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kamis (3/10/2019). Dia tidak mengindahkan keselamatan dirinya dan juga pengendara di jalan tol yang melintas.
Pedagang melakukan kegiatan mengasong dengan melintasi jalan tol di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kamis (3/10/2019). Dia tidak mengindahkan keselamatan dirinya dan juga pengendara di jalan tol yang melintas. (Warta Kota/Adhy Kelana)
4) membatasi operasional layanan Mada Raya Terpadu (MRT) Jakarta;
5) membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta:
6) menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit}, Trans Jabodetabek , Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAG) ;