Cerita Kapolsek Matraman Menyamar Jadi Warga dan Umpankan Ponselnya Untuk Bekuk Penjambret
Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro, sengaja menyamar menjadi warga guna membekuk pelaku penjambretan di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Editor:
Adi Suhendi
"Jadi handphone saya sudah tiga kali berpindah tangan, yang terakhir dijual seharga Rp 4,5 juta. Penadah kedua atas nama Deni Dimyati dan Toni yang kita amankan di Lokasari," tuturnya.
iPhone XI keluaran terbaru di pasaran dibanderol seharga sekitar Rp 13 juta.
Menurut Tedjo, Wawan dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara Entis, Demi, dan Toni dijerat 480 KUHP tentang Penadahan.
Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Tersangka Wawan ini sudah puluhan kali beraksi di Jalan Matraman Raya, dia selalu mengincar warga yang sedang lengah saat bermain handphone" kata Tedjo Asmoro.
Penulis: Rangga Baskoro
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jebak Pelaku Jambret, Kapolsek Matraman Gunakan iPhone XI Pribadi Pancing Penjambret