Video Penumpang Commuter Line Kejang-kejang Viral di Media Sosial, PT KCI Beri Penjelasan
Seorang penumpang di dalam KRL kejang-kejang. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) angkat bicara
Selain itu, rekaman yang tidak disertai penjelasan yang benar dan lengkap kemudian disebarluaskan secara sengaja maupun tidak katanya dapat dijerat Undang Undang no. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebab, mereka yang menyebarkan foto atau video tersebut dapat diduga menyebarkan berita bohong, fitnah maupun miss informasi dan disinformasi yang mengganggu kepentingan publik.
"Dibandingkan membuat dokumentasi, KCI mengajak masyarakat terutama para pengguna KRL untuk mengutamakan membantu sesama pengguna dan segera memberi tahu kepada petugas," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Viral Terkonfirmasi, Penumpang Commuter Line Kejang-kejang di Dalam KRL, PT KCI Beri Penjelasan