Sabtu, 4 Oktober 2025

Siswi SMP Bunuh Bocah

Siswi SMP Pembunuh Bocah Disebut Bisa Sembuh setelah Jalani Pemeriksaan 14 Hari, Ini Penjelasannya

Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati menyebut, tersangka berinisial NF (15) masih bisa kembali menjadi anak-anak yang normal.

Penulis: Nuryanti
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

Ia menyebut, NF bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Baca: Siswi SMP Bunuh Bocah Disebut Karena Ini Selain Film Horor, Panglima Langit: Pikirannya Terbelenggu

Baca: Keluarga Bocah Korban Pembunuhan Gadis ABG Ditemui Mensos: Jalani Terapi Trauma Healing

Keluarga pelaku juga kooperatif saat dimintai keterangan.

"Mereka semua kooperatif. Kalau dimintai keterangan atau informasi yang kurang, selalu berikan penjelasan," ungkapnya.

Menurutnya, tim kedokteran perlu waktu hingga mendapat hasil kejiwaan NF datanya valid.

"Sampai betul-betul datanya valid itu," ungkap Tahan.

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan APA (5), Azam Khan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020)
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan APA (5), Azam Khan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Keluarga Pelaku Ingin NF Pindah Rumah

Pengacara keluarga APA, Azham Khan menyebut, kliennya dan tetangga tidak ingin jika pelaku nantinya tetap tinggal di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Ia menyampaikan, jika hasil pemeriksaan kejiwaan dari remaja berinisial NF (15) itu dinyatakan ada gangguan jiwa, maka tetangga dan keluarga korban khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Seandainya dari hasil dokter kejiwaan, pihak tersangka NF ini dinyatakan ada gangguan jiwa, pihak keluarga pihak tetangga tidak berkeinginan pelaku ini tersangka ada di rumah itu."

"Siapa yang akan menjamin kalau terjadi sesuatu? Ini juga dilema," ujar Azham Khan, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (11/3/2020).

Baca: Mensos Juliari Batubara Santuni Keluarga Bocah yang Dibunuh Siswi SMP, Harap Para Warga Rukun Lagi

Baca: Kumpulan Pesan dan Gambar Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Ada Lirik Lagu Billie Eilish

Ia lalu mempertanyakan nasib pelaku jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif gangguan jiwa.

"Tersangka mau dikemanain? Kalau dikirim kembali ke rumah orangtuanya, di rumah itu, tetangga merasa terganggu," katanya.

Karni Ilyas sebagai pembawa acara menyebut, pelaku bisa direhabilitasi setelah hakim memutuskan perkara tersebut.

"Kalau dia dinyatakan sakit, kita belum dengar putusan hakim, bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi, atau di Rumah Sakit mana," ungkap dia.

Azham melanjutkan, NF bisa saja dibebaskan jika memang dinyatakan sebagai pengidap gangguan jiwa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved