FAKTA Ibu Hamil Ditabrak Wanita Belajar Menyetir, Tersangka Minta Maaf hingga Rencana Tujuh Bulanan
Fakta wanita belajar menyetir tabrak ibu hamil, suami korban, mengungkap obrolan terakhir sang istri sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sebelum istri berpulang, Wahono Aditya bahkan sempat berbincang dengan Erlinda.
“Waktu itu, istri saya bilang, dia sudah mengikhlaskan kepergian putri kami,” aku Wahono Aditya.
3. Berencana untuk bikin acara tujuh bulanan
Mengutip TribunJakarta, rekan kerja Erlinda, Udin menyampaikan jika korban berencana akan pulang kampung untuk mengelar tujuh bulanan usia kandungan korban di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.
Namun naas belum terlaksana keinginan itu, korban justru tewas ditengah usai kandunganya yang masih tujuh bulan.
"Kalo setahu saya itu tujuh bulan. Karena bilangnya mau pulang kampung, mau tujuh bulanan gitu," katanya.
Udin menyatakan jika korban meninggal dunia di Rumah Sakit, namun terlebih dahulu meninggal dunia pada anak yang masih di kandungnya di hari Sabtu (22/2) malam, sedangkan ibunya meninggal pada Minggu (23/2) pagi.
"Jadi anaknya dulu yang meninggal malam itu, niatnya mau dikuburin di Karet sini, cuma kata neneknya di kampung mau dibawa ke kampung, besoknya neneknya datang ibunya meninggal dunia," katanya.
4. Polisi kabulkan penangguhan penahanan tersangka FMS
Kepolisian Resor Jakarta Barat mengabulkan penangguhan penahanan pengendara yang menabrak ibu hamil di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Tersangka FMS diharuskan wajib lapor.
FMS pada hari Sabtu lalu (29/02/2020) datang ke Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat.
Ia harus datang melapor dua kali dalam sepekan, setelah menjadi tersangka dan penahanannya ditangguhkan.
Baca: 4 Fakta Penabrak Wanita Hamil Hingga Tewas, Syok Hanya Bengong Saat Ditanya Hingga Nasib 3 Anaknya
Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhkan penahanan FMS.
"Jadi dasarnya pertama kooperatif, dan kemudian tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti."