Kamis, 2 Oktober 2025

Formula E

Tim Sidang Pemugaran Bantah Tetapkan Monas untuk Lintasan Formula E

"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas," kata Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Trek balapan mobil listrik Formula E dipastikan melewati Jalan Medan Merdeka Selatan hingga lingkaran dalam Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. 

Jika benar-benar ada kerusakan fisik yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Formula E di Monas, Bambang menyebut, hal itu merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.

"Apa itu nanti dibongkar, kemudian yang rusak dipulihlan lagi, itu menjadi tanggung jawab penyelenggara," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI awalnya mengklaim telah mendapat surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar Formula E di kawasan Monas.

Pernyataan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Praktikno.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Ketua TACB Mundardjito yang mengaku tak mengeluarkan rekomendasi itu.

Mendengar ada bantahan tersebur, Pemprov DKI melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Saefullah langsung memberi klarifikasi.

Ia pun menyebut ada kesalahan ketik dalam penulisan surat bernomor 61/-1.857.23 yang dikeluarkan Gubernur Anies pada 7 Februari lalu.

"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin, tertulis TACB ya, seharusnya TSP," ucapnya, Jumat (14/2/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved