Senin, 29 September 2025

Debt Collector Bentrok dengan Pengemudi Ojol, Polisi Bakal Panggil Pihak Leasing

"Memang dari pihak leasing, ada PT nya. Segera, segera kita panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Puluhan Pengemudi Ojol saat menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian bakal memanggil perusahaan leasing yang mempekerjakan belasan penagih utang atau debt collector yang bentrok dengan puluhan pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan sejauh ini, sebanyak 12 orang debt collector yang juga sering disebut mata elang ini telah dimintai keterangannya di mana 3 di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Memang dari pihak leasing, ada PT nya. Segera, segera kita panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020).

 Habis Jadi Korban Begal Payudara, Wanita Cantik Ini Alami Hal Mengerikan

Polisi juga akan mencari informasi mengenai prosedur tindak lanjut setelah motor tersebut ditarik para penagih utang. Pasalnya saat penggerebekan malam kemarin, 13 unit sepeda motor diamankan kepolisian.

"Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kita data dan kita akan kroscek ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan," ujarnya.

Hery menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara 12 mata elang yang diamankan mengaku motor hasil penarikan.

Namun 13 motor hasil yang diambil dari debitur justru tak diserahkan ke pihak leasing yang memperkejakan mereka.

 UPDATE Hari Kedua Tahlilan di Kediaman BCL, Tampak Syahrini, Judika Hingga Ari Lasso

Para mata elang yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

"Mereka (mata elang) menyampaikan juga bahwa kendaraan tersebut tarikan dari pihak debitur leasing," tuturnya.

Tiga orang ditetapkan tersangka

Polisi menetapkan tiga debt collector atau mata elang sebagai tersangka.

Diketahui, mereka terlibat bentrokan dengan pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan ketiganya jadi tersangka karena terbukti 'menarik' motor dengan kekerasan.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP itu Edo Pelangpelang dan Huberto Wisko dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara Danieliu yang diamankan saat penggerebekan malam hari di markas mata elang Jalan Pemuda dijerat 170 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan