Sabtu, 4 Oktober 2025

Lagi-lagi Sidang Gugatan Anies Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat: Perlu Perbaikan Manajemen Pengadilan

Sidang gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan oleh korban banjir Jakarta 2020 dua kali ditunda. Alasannya, sudah terlalu sore.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/NURSITA SARI/TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasi Gubernur Anies Baswedan dan Banjir Jakarta 

"Kalau Pemprov membangun sistem bantuan darurat, pasti udah nyiapin tempat evakuasi, jalur evakuasi, sistem bantuan seperti apa. Ini kan warga evakuasi sendiri," ungkapnya.

"Nah, ini yang kami gugat, bukan banjir secara teknis," lanjutnya.

Sementara itu, gugatan yang ditujukan kepada Anies Baswedan senilai Rp 42,3 miliar.

"Kami mendapat pengaduan dari 243 orang. Dari 243 orang itu kerugiannya setelah kami total mencapai Rp 42,3 miliar. Itu bukan total kerugian semua korban banjir," ujarnya.

Sedangkan untuk perkiraan kerugian seluruh korban banjir, Azas Tigor mengungkapkan besarnya bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Rp 1 triliun itu bukan gugatan, tapi perkiraan kerugian akibat banjir yang dialami warga Jakarta secara keseluruhan," ujarnya.

(Tribunnews.com/W Gilang Putranto) (Wartakotalive/Glery Lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved