FAKTA Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Dokter Praktik Pernah Jadi PNS hingga Residivis
Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Lantaran hal tersebut, Arist menyimpulkan, bahwa ini sebenarnya adalah jaringan aborsi ilegal yang sudah lama.
"Dan apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya saya kira ini perlu di apresiasi."
"Karena ini salah satu momentum yang bisa digunakan untuk membuka jaringan yang lebih luas lagi," terang Arist.
Menurutnya, penghilangan 900 janin di tempat aborsi tersebut merupakan sebuah tragedi kemanusiaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, bahwa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan residivis dalam kasus yang serupa.
Tersangka dokter A bersama SI sempat buron lantaran terendus melakukan praktik aborsi di klinik Cimandiri.
"Dokter A ini kalau masih ingat di klinik Cimandiri waktu itu bersama tersangka SI itu stafnya."
"Kita pernah melakukan penggerebekan di sana dan tersangka sempat melarikan diri, DPO sampai sekarang."
"Dan terakhir dia tertangkap juga dikasus yang sama, SI juga sama diproses vonisnya dua tahun penjara," kata Yusri.
Baca: Kesaksian Warga Sekitar Klinik Aborsi di Paseban: Tak Dicurigai, Pengunjung Selalu Tutupi Wajah
Sementara, tersangka RM diketahui pernah melakukan praktik aborsi serupa pada 2012 lalu di Jakarta Timur.
"RM kalau masih ingat itu tahun 2012 yang lalu sekitar Jakarta Timur penggerebekan masalah aborsi.
"Dia adalah pelaku dan divonis saat itu tiga tahun penjara," terang Yusri.
Diketahui, praktik aborsi ilegal tersebut telah berjalan selama 21 bulan.
Selama 21 bulan tersebut, tercatat sudah ada 1.632 pasien yang mendatangi klinik tersebut untuk konsultasi.
Sementara 900 pasien di antaranya sudah menggugurkan janinnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)