Jumat, 3 Oktober 2025

FAKTA Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Dokter Praktik Pernah Jadi PNS hingga Residivis

Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi Aborsi 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Praktik aborsi ilegal tersebut telah berjalan selama 21 bulan.

Dalam proses penggerebekan klinik aborsi ilegal tersebut, polisi telah berhasil menetapkan tiga tersangka, yakni MM alias dokter A, RM dan SI.

Dokter A merupakan dokter lulusan universitas di Sumatera Utara.

Ia adalah seorang dokter yang belum memiliki spesialis bidang.

Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA)
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA) (Kompas.com)

Lalu tersangka MM berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.

Kemudian RM adalah seorang bidan yang berperan dalam memromosikan praktik klinik aborsi tersebut.

Tersangka lain, yakni SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, hampir 30 janin setiap harinya digugurkan. 

Tak hanya itu, Arist juga mengungkapkan sebuah fakta bahwa, dokter A pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya di Pekanbaru.

Namun, status PNS nya cabut lantaran ia tidak pernah masuk untuk bekerja dengan baik.

"Menurut keterangan dari dokter ini, dokter ini adalah pernah menjadi PNS di Pekanbaru."

"Tetapi desersi (pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi, pergi, bebas atau meninggalkan), nggak pernah masuk, lalu dipecat," terang Arist.

Baca: Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia

Baca: Dokter Buronan, Perawat dan Tamatan SMP Jalankan Praktik Aborsi Ilegal: 900 Janin Digugurkan

Tak hanya itu, Arist juga menyebut, sang dokter tersebut pernah dihukum pada 2016 lalu, dengan kasus yang serupa.

"Dia juga pernah dihukum pada tahun 2016 dengan kasus yang sama," tegasnya.

Lantaran hal tersebut, Arist menyimpulkan, bahwa ini sebenarnya adalah jaringan aborsi ilegal yang sudah lama.

"Dan apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya saya kira ini perlu di apresiasi."

"Karena ini salah satu momentum yang bisa digunakan untuk membuka jaringan yang lebih luas lagi," terang Arist.

Menurutnya, penghilangan 900 janin di tempat aborsi tersebut merupakan sebuah tragedi kemanusiaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, bahwa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan residivis dalam kasus yang serupa.

Tersangka dokter A bersama SI sempat buron lantaran terendus melakukan praktik aborsi di klinik Cimandiri.

"Dokter A ini kalau masih ingat di klinik Cimandiri waktu itu bersama tersangka SI itu stafnya."

"Kita pernah melakukan penggerebekan di sana dan tersangka sempat melarikan diri, DPO sampai sekarang."

"Dan terakhir dia tertangkap juga dikasus yang sama, SI juga sama diproses vonisnya dua tahun penjara," kata Yusri.

Baca: Kesaksian Warga Sekitar Klinik Aborsi di Paseban: Tak Dicurigai, Pengunjung Selalu Tutupi Wajah

Sementara, tersangka RM diketahui pernah melakukan praktik aborsi serupa pada 2012 lalu di Jakarta Timur.

"RM kalau masih ingat itu tahun 2012 yang lalu sekitar Jakarta Timur penggerebekan masalah aborsi.

"Dia adalah pelaku dan divonis saat itu tiga tahun penjara," terang Yusri.

Diketahui, praktik aborsi ilegal tersebut telah berjalan selama 21 bulan.

Selama 21 bulan tersebut, tercatat sudah ada 1.632 pasien yang mendatangi klinik tersebut untuk konsultasi.

Sementara 900 pasien di antaranya sudah menggugurkan janinnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved