Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Polisi di Cipondoh, Dua di Antaranya Ditembak
“Jadi, saat pengejaran dan penangkapan, salah satu tersangka membuang benda menyerupai senpi jenis revolver,” ucap Sugeng lagi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
“Pelaku-pelaku ini modusnya keliling di wilayah Tangerang, Tangsel, dan Jakbar. Jadi, di mana ada motor terparkir mereka beraksi,” ujar Sugeng.
Kini, ketiga tersangka mendekam di tahanan Mapolrestro Tangerang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 12/1951.
“Ancaman hukumannya penjara 20 tahun,” papar Sugeng.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Komplotan Maling Motor Dibedil Polisi, Aksinya Keliling dari Banten, Tangsel, Hingga Jakarta Barat