Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Berpotensi Dihentikan Jika Tersangka Mengidap Gangguan Jiwa

"Iya mengacu Pasal 44 itu. Tapi seseorang yang mengalami ketidaksadaran karena gangguan jiwa ya, bukan karena mabuk atau apa," ungkapnya

Kompas.com
TKP di kawasan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Azwar, suami tusuk istrinya bernama S bakal dititipkan selama 14 hari di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Azwar akan menjalani tes kejiwaan di rumah sakit tersebut.

Kasus yang kini menjerat Awar dapat dihentikan bila dalam hasil tes kejiwaan membuktikan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

Menurut Muharram, pemberhentian penyelidikan kasus mengacu pada Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang yang berada dalam kondisi gangguan kejiwaan tidak dapat dipidana

"Iya mengacu Pasal 44 itu. Tapi seseorang yang mengalami ketidaksadaran karena gangguan jiwa ya, bukan karena mabuk atau apa," ungkapnya.

Namun, untuk sementara pelaku masih ditetapkan sebagai tersangka hingga tes gangguan kejiwaan mendapatkan hasil.

"Kalau status dalam proses hukumnya setelah pemeriksaan saksi memang sudah kita tetapkan tersangka untuk sementara ini cuma dengan prosesnya yang bersangkutan observasi itu," ungkapnya.

Sebelumnya,  kasus suami tusuk istri terjadi di salah satu Perumahan Kawasan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (4/2/2020) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono saat menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus pelecehan seksual dengan meremas payudara perempuan di Bintaro sektor 9, Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono saat menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus pelecehan seksual dengan meremas payudara perempuan di Bintaro sektor 9, Tangsel. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Salah satu petugas kemanan perumahan setempat Yogas sebelumnya mengatakan, peristiwa penusukkan tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB.

Pasangan suami istri (pasutri) yang diketahui baru mengontrak sekitar enam bulan itu terlibat cekcok di teras rumah.

Warga yang risih akibat pertengkaran itu meminta keduanya untuk masuk ke dalam rumah miliknya.

Khawatir keributan berbuntut panjang, petugas keamanan beserta warga lainnya langsung menuju rumah pasutri itu.

Sesampainya di lokasi, suara keributan yang semula keras mulai mereda.

Suara berganti teriakan meminta tolong dan rintihan.

Tak berselang lama, Azwar keluar dengan tangan yang menggenggam pisau telah berlumuran darah.

"Melihat orang ramai (pelaku) langsung dikejar. Kita pada lari, ada yang sebagian masuk rumah melihat kondisi istri pelaku. Saat itu sudah berceceran darah di lantai dua rumah itu dan istinya banyak tusukan di badannya," ucap Yogas.

Pelaku kemudian duduk di depan pos keamanan perumahan tersebut.

"Saat itu saya coba dekati. Saya bilang kalau mau ditemani buang pisaunya. Akhirnya dia buang baru saya deketin dan ajak ngobrol," kata dia.

Warga kaget ketika mengetahui cekcok yang berujung penusukan itu.

Warga bercerita pelaku sering menyebut istrinya dengan sebutan kasar.

"Dia (pelaku) terus menyebut-nyebut istrinya dajjal. Katanya giginya bertaring makanya ditusuk," kata Yogas.

Selain itu pelaku juga sempat merekam dengan ponsel pribadinya saat melakukan penusukan terhadap istrinya.

Rekaman penusukan itu diketahui saat pelaku yang berhasil diamankan memperlihatkan videonya kepada warga.

Yoga menduga bahwa pelaku yang tega menusuk istrinya sendiri itu memiliki masalah kejiwaan.

Sebab selama diamankan oleh warga, pelaku juga kerap berteriak dajjal saat melihat seseorang di depannya.

Pelaku dan korban dikenal sosok yang tak pernah bersosialisasi dengan para tetangga perumahan.

Selama tinggal, keseharian pelaku dan korban disibukan dengan bekerja sehingga tak pernah menjalin komunikasi dengan tetangganya.

Menurut warga, keduanya kerap terlibat cekcok dalam beberapa waktu terakhir.

Akibat kejadian itu, Azwar yang sebelumnya diamankan warga telah diserahkan ke kantor Polisi Sektor Polsek Serpong.

Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Sumiran mengatakan, pelaku yang akan diperiksa terus berteriak histeris.

Hal itu membuat polisi sulit memintai keterangan pelaku karena kondisinya masih belum stabil perbuatan yang dilakukan.

Sampai saat ini, polisi baru meminta keterangan para saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Menurut Sumiran, pelaku juga berstatus sebagai seorang dosen yang mengajar di salah satu perguruan tinggi kawasan Kota Tangerang.

Saat ini korban yang mengalami kritis akibat penusukan itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Ibu, Kota Tangerang.

Korban mendapat 185 jahitan.

Adapun pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Pasalnya, pelaku kerap menunjukkan perilaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.

 Dilarang Setneg Gelar Formula E di Monas, Gubernur Anies Langsung Panggil FIA ke Jakarta

 Anies Baswedan Sebut Revitalisasi Monas Sesuai Keppres

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku sempat menjadi pecandu narkoba ketika duduk di bangku sekolah hingga kuliah.

Dia sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta.

Namun, untuk memastikan apakah riwayat tersebut berkaitan dengan peristiwa penusukan, polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hasil tes kejiwaan juga akan dipakai untuk kelanjutan proses hukum terhadap pelaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jika Terbukti Gangguan Jiwa, Kasus Suami yang Tusuk Istri di Serpong Dihentikan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved