Selasa, 30 September 2025

Anggota DPRD DKI Kritik Jalur Sepeda yang Dibuat Anies, Anggaran Rp 73 Miliar Tapi Tak Efektif

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat jalur sepeda di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih menuai kritik.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Pengendara sepeda saat melintasi jalur sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat jalur sepeda di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih menuai kritik.

Pasalnya, kebijakan itu dianggap tidak efektif mengurangi kemacetan di jalan-jalan Ibu Kota dan lemah dalam pengawasannya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut, kebijakan ini hanya membebani Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Puluhan miliar kita keluarkan untuk membuat jalur sepeda, ini tidak efektif, ini malah jadi beban untuk pak Syafrin (Kepala Dishub DKI)," ucapnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Pengendara sepeda terhalang lajunya oleh Bajaj yang parkir di Jalur Sepeda Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Sejatinya mulai hari ini Polisi memberlakukan penilangan apabila pengendara melintasi jalur sepeda dengan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.  Warta Kota/Alex Suban
Pengendara sepeda terhalang lajunya oleh Bajaj yang parkir di Jalur Sepeda Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Sejatinya mulai hari ini Polisi memberlakukan penilangan apabila pengendara melintasi jalur sepeda dengan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

Baca: Hitung-hitungan Suara Riza Patria Untuk Jadi Wagub DKI Setelah Kantongi Dukungan Golkar dan PAN

Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, program pembuatan jalur sepeda hanya merupakan kebijakan pencitraan dari Gubernur Anies Baswedan.

"Ini kesannya emang pencitraan, buat apa sih begitu? Katanya semua PNS mau disuruh naik sepeda, faktanya? Pengawasannya gimana?" ujarnya.

Ia pun menyoroti anggaran Rp 73 miliar yang digelontorkan untuk membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di sejumlah ruas jalan.

Menurut dia, dana yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) itu tidak boleh digunakan serampangan lantaran berasal dari uang rakyat.

"Anggaran yang kita peroleh dari hasil memajaki rakyat tidak dikembalikan dengan baik," kata Gilbert.

"Mohon menjadi catatan di tahun 2021. Pemerintah bukan jadi preman, (anggatan) harus direncanakan dengan baik," tambahnya.

Gubernur DKI Anies Baswedan bersama sejumlah kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) akan mencoba jalur sepeda itu dari Velodrome menuju Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). Ujicoba tersebut sebagai bentuk kampanye kepada masyarakat yang biasa memakai kendaraan pribadi untuk beralih menggunakan sepeda. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Gubernur DKI Anies Baswedan bersama sejumlah kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) akan mencoba jalur sepeda itu dari Velodrome menuju Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). Ujicoba tersebut sebagai bentuk kampanye kepada masyarakat yang biasa memakai kendaraan pribadi untuk beralih menggunakan sepeda. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)

Baca: Jika Tak Mau Publik Berspekulasi Liar, Anies Harus Terbuka

Daripada menggelontorkan anggaran Rp 73 miliar untuk pembuatan jalur sepeda, Gilbert menyebut, sebaiknya Pemprov DKI fokus membenahi transportasi di Ibu Kota.

Terlebih, saat ini belum semua transportasi umum di Jakarta telah terintegrasi dengan baik.

"( Jalur sepeda) itu hanya menambah tugas dari Dishub, itu tugas sekunder. Tugas primernya dia adalah membuat masyarakat terangkut dengan baik dan jalur lalu lintas lancar," kata Gilbert.

Pemprov DKI mulai menggencarkan pembuatan jalur sepeda sejak 2019 lalu.

Sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di 17 ruas jalan ibu kota.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan