Fakta Donny Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta: Terlibat Penipuan hingga Pemprov DKI Kecolongan
Donny Andy S Saragih batal menjadi direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) setelah empat hari menjabat.
Donny dan Porman akhirnya ditangkap pada 24 November 2017.
Mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Lalu, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, banding ditolak.
Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lagi-lagi ditolak.
Mahkamah Agung justru memperberat hukuman mereka menjadi masing-masing dua tahun penjara.

Anies Baswedan Diduga Kecolongan
Mengutip Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga kecolongan atas kasus Donny Andy S Saragih itu.
Sebab, ia mempunyai kewenangan menunjuk langsung direksi BUMD yang juga tercantum dalam Pergub DKI 5 Tahun 2018.
Di pasal 5 poin f disebutkan, calon orang perseorangan (di luar pejabat direksi dan karyawan BUMD) diusulkan gubernur.
Kemudian pada Bab IV pergub tersebut, diatur mengenai tata cara seleksi calon yang juga mencakup uji kelayakan dan kepatutan (UKK).
Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi mengakui, Pemprov DKI kecolongan soal status Donny.
"Ya begitulah (kecolongan), berarti apa yang dia (Donny) sampaikan enggak sama dengan kenyataannya," ujarnya.
"Kan waktu saya panggil, 'Ini sudah clear kan? Sudah selesai? Enggak ada masalah?' (Dia bilang), 'Enggak ada masalah.' Ya sudah," ujar Riyadi.
Proses Seleksi Kurang Teliti
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, Donny Andy S Saragih diangkat menjadi Direktur Utama PT Transjakarta karena proses seleksi yang kurang teliti.