Diduga Modifikasi Airsoft Gun Jadi Senapan Sungguhan, Pegawai BUMN Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dia ditangkap lantaran memodifikasi airsoft gun jenis senapan runduk dan sub machine gun menjadi senjata api sungguhan
Mulai dari yang berbentuk senjata api otomatis laras panjang yang biasa dipakai sniper lengkap dengan peredamnya.
Penyidik menjerat PA dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
• Ngaku Bayinya Ryan Linglung saat Diamuk Warga, Keluarga Korban Mendadak Terhipnotis
Kasus Awal
Awalnya, Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan 9 pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC.
Senjata ilegal itu ditemukan di kediaman EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjual-belikan senjata api ilegal," kata Ade
EC memperjual-belikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.
Informasi jual-beli itu, kata Ade, kemudian terendus dalam penyelidikan polisi.
• Dijual Rp 46 Miliar di Situs Online, Gedung Kantor DPD Golkar Kota Bekasi Rupanya Bukan Milik Partai
Dari tangan tersangka EC, polisi mengamankan 2 pucuk senjata api jenis makarov T16, 1 pucuk senjata api jenis makarov T11.
Lalu, 2 pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.
Selain itu ada 1 pucuk senjata api jenis ecoll special 99 dan 1 pucuk senjata api jenis black gun 917, dan 1 pucuk senjata api revolver.
Semuanya masih dalam proses perakitan.
"Kami juga menemukan satu pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.
Selain senjata api, polisi juga menemukan 8 unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembilan milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pegawai Pabrik Gula BUMN Rakit Senjata Api Mematikan, Termasuk Suplai Pelurunya