Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Kembali Ringkus Seorang Pelaku Kasus Penjualan Orang Bermodus Kafe Esek-esek di Penjaringan

Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka eksploitasi anak di bawah umur bermodus kafe esek-esek di Rawa Bebek, Penjaring, Jakarta Utara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong
Pelaku eksploitasi anak ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka eksploitasi anak di bawah umur bermodus kafe esek-esek di Rawa Bebek, Penjaring, Jakarta Utara.

Dengan penangkapan tersebut, tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut kini menjadi 7 orang.

Satu tersangka baru tersebut berperan merekrut dan menjual anak di bawah umur kepada para tersangka yang sudah lebih dahulu diringkus.

Baca: Perempuan Indonesia Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Italia

"Perannya mencari dan menjual (ke Mami). Memang informasi ada dua pelaku. Tapi hari ini baru satu (diringkus)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Yusri menyebut, satu pelaku tersebut diringkus di kediamannya di Jakarta Utara.

Baca: Lokalisasi Rawa Bebek: Omzet Puluhan Juta dalam Semalam, Pengakuan Wakil Ketua RT, 6 Tersangka

Kini pelaku itu sudah dalam perjalanan untuk di bawa ke Ditkrimum Polda Metro Jaya.

"Tim dari Krimum sedang menjemput pelaku di kediamannya, satu lagi masih kita DPO," ungkap Yusri.

10 ABG jadi korban

Kasus perdagangan orang (human trafficing) dan eksploitasi anak di bawah umur berhasil diungkap Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut kepolisian membekuk 6 pelaku.

Keenamya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani pria hidung belang di sebuah tempat hiburan malam, yakni di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.

Keenam pelaku dibekuk di tempat hiburan malam itu, Senin (13/1/2020).

Baca: Kasus Eksploitasi Anak di Penjaringan: Diduga Dipaksa Temani 10 Pria Hidung Belang Per Hari

Mereka adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.

Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berpera sebagai mucikari.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved