Ketua RT Sebut Cafe di Rawa Bebek Tempat PSK di Bawah Umur Dipekerjakan Pindahan dari Kalijodo
Wakil Ketua RT 02/RW 13 Penjaringan, Agung Tomasia mengatakan, kafe tersebut merupakan pindahan dari lokalisasi Kalijodo
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pekerjakan PSK di Bawah Umur, Cafe Khayangan di Rawa Bebek Ternyata Pindahan Lokalisasi Kalijodo