Selasa, 30 September 2025

Eksploitasi Anak di Bawah Umur Untuk Layani Pria Hidung Belang, 6 Orang Diringkus Polisi

Para anak di bawah umur tersebut dipaksa oleh para pelaku untuk melayani pria hidung belang di sebuah kafe yang berada di kawasan Rawa Bebek

Editor: Johnson Simanjuntak
Lusius Genik
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus eksploitasi anak di bawah umur, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2020). 

"Yang terakhir E, ini juga anak buah dari mami yang A, alias R, walaupun dia juga bekerja sebagai cleaning servis di kafe tersebut," katanya lagi.

Baca: Fakta-fakta Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi, Koleksi Film Dewasa hingga Aksinya Terekam CCTV

Namun enam orang pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian dan telah ditahan sesuai dengan perannya masing-masing. 

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

"Yang pertama UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun penjara. Kita lapis dengan pasal 269 KUHP dan pasal 506 KUHP harapan kita para tersangka ini akan dihukum yang seberat-beratnya," tandas Yusri Yunus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan