Eksploitasi Anak di Bawah Umur Untuk Layani Pria Hidung Belang, 6 Orang Diringkus Polisi
Para anak di bawah umur tersebut dipaksa oleh para pelaku untuk melayani pria hidung belang di sebuah kafe yang berada di kawasan Rawa Bebek
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Yang terakhir E, ini juga anak buah dari mami yang A, alias R, walaupun dia juga bekerja sebagai cleaning servis di kafe tersebut," katanya lagi.
Baca: Fakta-fakta Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi, Koleksi Film Dewasa hingga Aksinya Terekam CCTV
Namun enam orang pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian dan telah ditahan sesuai dengan perannya masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
"Yang pertama UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun penjara. Kita lapis dengan pasal 269 KUHP dan pasal 506 KUHP harapan kita para tersangka ini akan dihukum yang seberat-beratnya," tandas Yusri Yunus.