Motif Penyekapan MS: Selewengkan Uang Kantor Rp 21 Juta
Kejadian bermula ketika MS bertemu AP di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada tanggal 7 Januari 2020.
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan motif A, manajer perusahaan PT OHS, melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawannya, yakni MS.
Kejadian bermula ketika MS bertemu AP di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada tanggal 7 Januari 2020.
Pertemuan keduanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan kantor, yakni penyelewengan uang sebesar Rp 21 juta yang dilakukan MS.
Namun, ketika bertemu MS, AP justru memukul dan menyundut korban dengan rokok.
Baca: Manajer PT OHS yang Sekap Korban Menyerahkan Diri dan Langsung Dipenjara
Setelah itu, AP, yang terlebih dulu diamankan polisi, membawa MS ke kantor PT OHP di Pulo Mas, Jakarta Timur, atas perintah A yang juga pemilik PT OHP.
"Pada saat di perjalanan ke PT OHP korban sudah memohon kepada AP untuk pulang namun tidak diperbolehkan karena korban ini menyelewengkan uang perusahan sekitar 21 juta lebih," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Baca: 3 Orang Pelaku Penyekapan di Sebuah Kantor Ditangkap Polisi, Pelaku Disekap Seminggu
Pada tanggal 13 Januari 2020 korban diminta membuat surat pernyataan oleh Andre.
Dalam surat pernyataan itu, MS diminta oleh Manajer Andre untuk menyetujui surat pernyataan yang berisi persetujuan pemberian gaji Istri MS untuk Andre.
"Istri ini juga sebagai karyawan diperusahaan itu," ungkapnya.
Karena tidak terima suami diintimidasi, akhirnya Istri MS langsung melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Polisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pembebasan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Ini terus berlanjut, penganiayaan terus dilaksanakan sampai mereka menyekap suaminya. Terakhir istri melaporkan sehingga para pelaku langsung kita gerebek," ungkap Yusri Yunus.
Baca: Polda Metro Jaya Nyatakan AKBP Andi Sanjaya Tak Terbukti Peras Budianto
Kini manajer PT OHS bernama Andre alias A yang melakukan penyekapan terhadap korban MS akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pagi tadi.
"Manajer PT OHS sudah menyerahkan diri. Dan sudah empat tersangka yang kita amankan hari ini, kita langsung tahan pelaku," ungkapnya.