Kerajaan Agung Sejagat
Jajaran Kelurahan Ancol Telusuri kediaman Raja Keraton Agung Sejagat di Kampung Bandan
Berdasarkan data KTP yang didapat, Raja Totok diketahui tinggal di alamat tersebut
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Lurah Ancol Rusmin (kiri) saat mengunjungi RT 12/RW 05 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2020) malam
Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Lurah Ancol Cek Kediaman Raja Keraton Agung Sejagat di Kampung Bandan