Sabtu, 4 Oktober 2025

Kerajaan Agung Sejagat

Jajaran Kelurahan Ancol Telusuri kediaman Raja Keraton Agung Sejagat di Kampung Bandan

Berdasarkan data KTP yang didapat, Raja Totok diketahui tinggal di alamat tersebut

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Lurah Ancol Rusmin (kiri) saat mengunjungi RT 12/RW 05 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2020) malam 

Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Lurah Ancol Cek Kediaman Raja Keraton Agung Sejagat di Kampung Bandan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved