Banjir di Jakarta
Alasan Azas Tigor Tak Gugat Pemerintah Pusat: Disaster Management Jakarta Tanggung Jawab Anies!
Azas Tigor ungkap alasan hanya menggugat Pemprov DKI Jakarta saja, ini karena disaster management tanggung jawab Anies Baswedan
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor ungkap alasan tim dan korban banjir lainnya yang hanya melayangkan gugatan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saja.
Menurut Azas, kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan bencana dan keadaan daruat di wilayah ibu kota itu, sepenuhnya tanggung jawab dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'SAPA INDONESIA MALAM' yang dilansir dari kanal YouTube Kompas tv, Rabu (15/1/2020).
Sebelumnya, Azas mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan terkait penyebab banjir yang menerjang Jakarta pada 1 Januari 2020.
Seperti apa yang dipedebatkan oleh Anies Baswedan dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Anies menganggap masalah banjir ada di hulu, sementara Basuki menyoroti normalisasi sungai yang belum sepenuhnya dilakukan.

Melainkan Azas menyebut gugatan ini terkait penanganan banjir yang dilakukan oleh Gubernur DKI.
"Perdebatan hukum kami bukan masalah penyebab banjir itu," ujar Azas.
"Namun terkait peersoalan bagaimana menangani supaya dampak banjir tidak terlampau berat," imbuhnya.
Hal ini lah yang membuat dirinya dan ratusan korban banjir Jakarta hanya menggugat pemerintah pusat termasuk Anies Baswedan.
Lantaran penanganan bencana banjir ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anies Baswedan yang memiliki otoritas di wilayah Jakarta.
"Itu dalam konteks disaster management yang itu merupakan tanggung jawabnya gubernur sebagai penguasa wilayah, karena otoritas otonomi Jakarata ada di gubernur," jelas Azas.
Sehingga Azas menilai pemerintah pusat tidak ada kaitannya dengan debat hukum mereka.
"Kenapa dalam gugatan tidak masuk pemerintah pusat? Karena tidak ada hubungannya dengan debat hukum kami, secara otoritas," kata Azas.
"Dalam konteks banjir iya (pemerintah pusat terkait). Tapi disaster management di Jakarta itu tanggung jawabnya pemerintah daerah bukan pusat," imbunhnya.
"Harus dibedakan," tegas Azas.

Dalam kesempatan ini Azas juga mengungkapkan kenapa hanya wilayah ibu kota dan Gubernur DKI yang ia gugat.
Hal in dikarenakan Azas telah memiliki pengalaman di Jakarta.
"Saya juga punya pengalaman ketika menggugat banjir Jakarata 2002," ujar Azas.
"Ini pilihan mengadvokasi, membangun perubahan itu tidak harus semuanya, kami pilih satu Jakarta supaya ini punya multiplying effect untuk daerah yang lain," imbuhnya.
Kemudian Azas menjelaskan terkait tujuan utama menggugat Gubernur Anies Baswedan.
Tidak lain adalah untuk adanya edukasi sosial.
Pertama gugatan ini digunakan sebagai pembelajaran publik.
Dimana warga yang merasa dirugikan atas banjir juga memiliki hak untuk menggugat pemerintah.
Karena mereka memiliki hak mendapatkan perlindungan, pelayanan publik yang baik dari pemerintah daerahnya.
"Jadi tujuan utama dari gugatan kami ini adalah pembelajaran publik, bagaimana memperjuangkan hak-hak dia (warga)" jelas Azas.
Kedua menurut Azas langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemerintah baik daerah maupun pusat.
"Yang kedua adalah memberikan pembelajaran atau efek jera bagi pemerintah-pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang merasa dirugikan karena banjir di Jakarta awal tahun ini telah melakukan gugatan kepada Anies Baswedan melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta.
Gugatan ini dilakukan karena Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak bekerja secara baik dalam melindungi warganya.
Mereka berpendapat pemerintah daerah telah lalai dalam mengupayakan dampak buruk banjir agar tidak terlampau besar bagi warga Jakarta.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)