Sabtu, 4 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Anies Baswedan Resmi Digugat Korban Banjir, Tim Advokasi: Anies Harus Bayar Ganti Rugi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta senilai Rp 42 miliar.

Editor: bunga pradipta p
Glery Lazuardi
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). 

Edi mengungkapkan bantuan sosial akan diambilkan dari anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Diektahui Pemprov DKI memiliki anggaran BTT sebesar Rp 188 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

"Dana BTT masih available untuk digunakan, masih Rp 188 miliar kami punya uang BTT, dipakainya berapa, belum tahu," kata Edi.

Edi menyebut Pemprov DKI akan membahas soal bantuan untuk warga korban banjir dalam rapat pada Selasa (14/1/2020) hari ini.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Cynthia Lova/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved