Banjir di Jakarta
Alami Kerugian Rp 43 Miliar, Tim Advokasi Bawa 270 Gugatan Korban Banjir untuk Anies Baswedan
Gugatan ditujukan kepada Anies Baswedan oleh kelompok warga DKI Jakarta karena dinilai telah gagal menangani banjir yang kerugian hingga Rp 43 miliar.
Sementara itu, ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara mengenai gugatan yang ditujukan kepada Anies Baswedan.

Ia tak mempermasalahkan gugatan class action dari kelompok warga DKI Jakarta yang terdampak bencana banjir.
Prasetio menyebut, setiap warga memiliki hak untuk melayangkan gugatan hukum kepada eksekutif.
Ia pun menilai ada kejanggalan dalam upaya penanggulangan banjir.
Pada 1 Januari 2020 saat terjadi bencana banjir, ia mengecek salah satu pintu air dan menemukan kelalaian yang menyebabkan banjir.
"Hari pertama setelah tanggal 31, saya turun ke bawah memang ini ada salah satu sistem yang bagaimana meng-operate pintu air dibuka ditutupnya ini kira-kira tidak ada, jadi akhirnya tergenang air kemana-mana," ujarnya.
(Tribunnews.com/R Agustina)