Kamis, 2 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Alami Kerugian Rp 43 Miliar, Tim Advokasi Bawa 270 Gugatan Korban Banjir untuk Anies Baswedan

Gugatan ditujukan kepada Anies Baswedan oleh kelompok warga DKI Jakarta karena dinilai telah gagal menangani banjir yang kerugian hingga Rp 43 miliar.

Penulis: Rica Agustina
KOMPAS.com/NURSITA SARI/TribunJakarta.com/Bima Putra
Anies Baswedan mengunjungi korban banjir Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta 2020 mengajukan gugatan kelompok warga DKI Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2020 lalu.

Warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dinilai telah gagal menangani bencana banjir tahun ini.

Dalam gugatannya, tim advoksi membawa 270 laporan warga korban banjir yang telah diverifikasi.

Tim advokasi menyebut, akibat banjir yang merendam wilayah DKI Jakarta, warga mengalami kerugia hingga Rp 43 miliar.

Kerugian tersebut seharusnya dapat diminimalisir apabila ada penanganan yang tepat sebelum terjadi bencana banjir.

Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma mengatakan, sebelumnya sudah ada peringatan dini cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Namun, tidak ada langkah-langkah konkrit yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan perencanaan pencegahan banjir lokal.

"Diketahui, tanggal 23 Desember 2019 itu sebenernya sudah ada peringatan dari BMKG."

"Sementara itu tidak ada langkah-langkah konkrit yang dilakukan untuk melakukan perencanaan (pencegahan banjir) sehingga masyarakat itu secara langsung terdampak (-Red)," ujar Alvon Kurnia Palma dilansir dari kanal YouTube Kompastv, Selasa (14/1/2020).

Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma
Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lebih lanjut, Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengaku mengalami penurunan omset akibat penutupan mal karena bencana banjir.

"Tenat-tenant anggota kami tidak bisa buka toko sehingga omsetnya itu tidak masuk, itu dampak utama."

"Terus karyawan ada yang tidak bisa menjangkau lokasi-lokasi toko kami, dampaknya juga mungkin rumahnya kebanjiran ataupun juga gudang atau kantor (kebanjiran)," papar Budihardjo Iduansjah masih dilansir dari sumber yang sama.

Ia menyebut, terjadinya bencana banjir menyebabkan penyewa-penyewa tokonya tidak dapat beroperasi dan menyebabkan penurunan omset.

Selain itu, karyawan-karyawannya juga tidak dapat bekerja seperti biasa.

Budihardjo Iduansjah berharap, pihaknya dapat bertemu dengan Anies Baswedan untuk membicarakan mengenai kerugian yang dialami.

Sementara itu, ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara mengenai gugatan yang ditujukan kepada Anies Baswedan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Ia tak mempermasalahkan gugatan class action dari kelompok warga DKI Jakarta yang terdampak bencana banjir.

Prasetio menyebut, setiap warga memiliki hak untuk melayangkan gugatan hukum kepada eksekutif.

Ia pun menilai ada kejanggalan dalam upaya penanggulangan banjir.

Pada 1 Januari 2020 saat terjadi bencana banjir, ia mengecek salah satu pintu air dan menemukan kelalaian yang menyebabkan banjir.

"Hari pertama setelah tanggal 31, saya turun ke bawah memang ini ada salah satu sistem yang bagaimana meng-operate pintu air dibuka ditutupnya ini kira-kira tidak ada, jadi akhirnya tergenang air kemana-mana," ujarnya.

(Tribunnews.com/R Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved