Sabtu, 4 Oktober 2025

Seorang ART di Jakarta Barat Aniaya Anak Majikan Karena Susah Diatur

Kondisi GH sendiri sangat memprihatinkan, tangan dan kaki bocah tersebut diikat menggunakan tambang.

Editor: Hasanudin Aco
Dokumentasi Polres Jakarta Barat
Potongan video saat ART membekap muka anak majikannnya 

"Makanya ketika pulang ke rumah besoknya pas orang tua korban tidak dirumah anak ini dianiyaya," tambah Audie.

Audie mengatakan, orangtua korban baru mengetahui anaknya yang berinisial GH (7) jadi korban penganiayaan NV pada 4 Januari 2020 setelah ditunjukan video oleh ART yang baru bekerja di rumah tersebut.

"Jadi dirumah orang tua korban itu ada dua pembantu. Ketika terjadi percakapan dengan ART yang baru si tuan rumah ini mengatakan bahwa kamu harus seperti si pelaku. Si pelaku ini pembantu lama, dia kerjanya bagus dan sebagainya," papar Audie.

 Tak Dibiarkan Lihat Wajah Lina, Ibunda Beberkan Kejanggalan saat Jenazah Sang Putri Dimandikan

Lantaran orangtua korban selama ini menganggap NV bekerja dengan baik, sang ART baru pun menunjukan video sewaktu NV menganiana GH.

"Nah ART yang baru bilang gini engga bu, ibu gatau ini yg lama itu seperti ini. Kemudian dia kasih videonya kepada ayah korban. Disitulah mereka baru tahu bahwa anaknya sering dianiaya pelaku," kata Audie.

Berbekal rekaman video tersebut, kedua orangtua korban pun melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 Puluhan Pria di Inggris Diperkosa Reynhard Sinaga, Kepala SMA 1 Depok Ungkap Sikap Pelaku di Sekolah

Korbannya Tak Hanya GH

Bekerja hampir lima tahun sebagai asisten rumah tangga NV ternyata sudah berulang kali aniaya anak majikannya.

"Dia ini kerja di majikannya sudah sejak Tahun 2015 dan terungkap bahwa dia sering melakukan terhadap anak-anak majikan ini," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru di kantornya, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Audie menuturkan aksi penganiayaan tak hanya dilakukan NV terhadap GH, melainkan juga kepada kakak korban berinisial DF (12).

 Lebam Ditubuh Lina Dilaporkan Rizky Febian ke Polisi, Dokter Ungkap Fakta Kematian Mantan Istri Sule

"Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," kata Audie.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinsugan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Video ART Aniaya Anak Majikan, Motifnya Karena Pelaku Geram dengan Korban Sehari Sebelumnya

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved