Kantor Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Utara Kerap Ancam Bunuh Nasabah yang Telat Bayar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
"Sampai saat ini, ini belum ada keterangan yang sampai mendatangi tempat atau kediaman orang tersebut."
"Mereka masih pengancaman melalui media elektronik," kata Budhi.
Ruko yang digerebek polisi ini merupakan tempat usaha pinjaman online PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data.
Kedua perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Selain DS, polisi juga sudah menetapkan tersangka terhadap LZ dan AR.
Tersangka LZ diketahui merupakan warga negara China yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.
Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya warga negara China masih buron.
"Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara China, dan Mrs. Feng warga negara China. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
Punya ratusan ribu nasabah
Perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit Village sudah memiliki ratusan ribu nasabah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ratusan ribu nasabah itu terbagi dalam dua jalur peminjaman.
17.560 nasabah terdata meminjam lewat tautan Kas Cash buatan perusahaan ini, dan 84.765 nasabah lainnya lewat tautan Toko Tunai.
"Jumlah nasabahnya yang kami data ini ada sampai 17.560 orang untuk nasabah Cash Cash-nya dan 84.785 untuk nasabah Toko Tunai," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di lokasi, Senin (23/12/2019).