Sabtu, 4 Oktober 2025

Natal 2019

Cuti Bersama Hari Raya Natal, 24-25 Desember 2019 Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) pada 24 dan 25 Desember 2019.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) pada 24 dan 25 Desember 2019.

"Besok ganjil genap tidak berlaku," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019) malam.

Baca: Khofifah Indar Parawansa Naik Motor Matic, Pantau Pengamanan Misa Natal: Momen Strategis Pemerintah

Syafrin menjelaskan, pengecualian ini menyusul ditetapkannya 24 Desember sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah pusat.

Sedangkan 25 Desember merupakan hari libur nasional perayaan Natal.

Baca: Perayaan Natal, Dishub DKI Tiadakan Sistem Ganjil-Genap di Besok dan Lusa

Pengecualian kebijakan ini untuk memberikan kesempatan bagi umat nasrani yang ingin beribadah ke gereja-gereja tujuan menggunakan kendaraan pribadinya.

"Tanggal 24 Desember telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama dan untuk memberikan kesempatan kepada umat kristiani untuk melakukan ibadah ke gereja," kata dia.

Baca: Ketua DPR Puan Maharani: Selamat Hari Natal untuk Umat Kristiani

Berikut 25 ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap dan dikecualikan untuk perayaan natal besok.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved