Jumat, 3 Oktober 2025

Saksi Mata: Siswi SMA Teriak Saat Ada Pengendara Motor Tiba-tiba Pamer Alat Kelamin

Viral video beredar di media sosial, memperlihatkan pria pengendara motor memamerkan alat kemaluan kepada siswa SMK di Bekasi.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Muhammad Azzam
Suasana lokasi viral video pria pengendara motor memamerkan alat kemaluan kepada siswa SMK di Bekasi, Sabtu (21/12/2019). 

Video itu ramai diperbincangan publik dan sudah banyak ditampilkan di akun facebook maupun instagram yang menayangkan video tersebut.

Disebut-sebut, peristiwa itu terjadi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam video yang beredar, tampak pelaku mengenakan mengenakan jaket hijau tua, celana abu-abu, dan helm full face berwarna orange. Pelaku mengendarai sepeda motor dengan plat B-4734-TEZ.

Pelaku membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor. Korban dalam video itu berboncengan dua orang, dan masih mengenakan seragam sekolah.

Sementara terlihat, tangan kanan pelaku memegang setang motor dan tangan kiri pelaku memegang bagian retsleting celananya dan mengeluarkan kemaluannnya.

"Eh lu ngapain? Nggak jelas lu. Eh gila lu. Norak lu," ujar perempuan yang ada dalam video itu.

Korban yang melihat aksi pelaku terus merekamnya. Ketika dipergoki, pelaku langsung memutar sepeda motornya dan kabur. 

 Sebelumnya di Depok

Sebelumnya heboh pria pamer alat kelamin di Depok.

Seorang pria pamer alat vital kepada sejumlah mahasiswi disebuah indekos di kawasan Beji, Kota Depok.

Petugas kepolisian telah memeriksa lima saksi guna mengungkap pria misterius yang nekat memamerkan alat vitalnya tersebut. 

"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan mencari petunjuk serta bukti-bukti yang yang mengarah pada pelaku, termasuk rekaman CCTV pengawas," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12/2019) lalu.

Baca: Kasus Pria Pamer Alat Kelamin di Depok Kembali Terjadi, Kali Ini di Depan Indekos Mahasiswi

Tengah dalam proses pengembangan, Deddy belum bisa berkomentar lebih jauh lagi ketika ditanya kasus tersebut.

Namun, Deddy menegaskan apabila pelaku sudah diringkus dan terbukti bersalah, maka pelaku terancam kurungan penjara 10 tahun.

"Untuk kasus seperti ini ancamannya bisa 10 tahun penjara, tapi tergantung nanti pembuktian kasusnya seperti apa.”

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved