Dua Jambret Diringkus Sesaat Setelah Melakukan Aksinya Terhadap Seorang Karyawati di Tanjung Priok
Dua penjambret diringkus aparat Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara sesaat setelah melakukan aksinya terhadap seorang wanita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penjambret diringkus aparat Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua pelaku masing-masing atas nama Andi Mulyana (27) dan MR (16).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, aksi penjambretan terjadi di Jalan Danau Agung 2, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa bermula saat kedua pelaku menunggangi sebuah sepeda motor dan melintas di Jalan Danau Agung 2.
Baca: Anak Presiden Bikin Tempat Tongkrongan Baru di Tanjung Priok
Pada saat bersamaan, tepatnya sebelum lampu merah, keduanya melihat korban, Tania Stefani (25) sedang berjalan kaki.
"Kedua pelaku kemudian melancarkan aksinya. Tas itu ditarik salah satu pelaku hingga talinya putus," ucap Budi Cahyono, Minggu (8/12/2019).
Baca: Cerita Sartiah, Nenek Berusia 120 Tahun dari Cilincing Jakarta Utara
Setelah melakukan aksi penjambretan, kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Sementara itu, korban yang bekerja sebagai karyawan swasta berteriak meminta pertolongan warga.
"Sesaat setelah kejadian, korban berteriak dan didengar oleh masyarakat, kemudian(pelaku) berhasil ditangkap," katanya lagi.
Baca: Ingin Tahu Siapa Nenek Moyang Indonesia? Coba Kunjungi Museum Bahari
Barang bukti yang diamankan terkait peristiwa penjambretan itu yakni satu tas hitam berisi dompet, uang tunai Rp 271.000, dan ponsel Oppo F11 warna hitam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selanjutnya mereka diamankan ke Mapolsek Tanjung Priok untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jambret Tas Karyawati di Tanjung Priok Jakarta Utara, Dua Pemuda Diringkus Polisi