Minggu, 5 Oktober 2025

Buntut Pengguna GrabWheels Tewas, Pemerintah Larang Skuter Listrik Keliaran di Jalan

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusuf mengatakan akan melakukan tindakan tegas bagi para pengguna skuter atau otopet

Editor: Fajar Anjungroso
WARTA KOTA/henry lopulalan
PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta untuk sementara melarang skuter listrik atau otoped digunakan di jalan raya pada Senin (25/11). Jika melanggar, maka pengendara akan diberikan sanksi dari petugas kepolisian. 

Hal itu dibenarkan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di depan gedung FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11). 

"Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syafrin. 

Nantinya, para pengguna skuter atau otopet hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK). 

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusuf mengatakan akan melakukan tindakan tegas bagi para pengguna skuter atau otopet yang berjalan di jalan raya. 

Baca: Polisi Siap Menindak Pengguna Skuter Listrik yang Langgar Aturan

"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," jelas dia. 

Pihaknya akan memberikan surat tilang dan menyita unit otoped atau skuter bagi pengendara yang melanggar. Nantinya ada sanksi denda yang diatur dalam UU LLAJ. 

Untuk diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru baru ini sempat memakan korban. Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil di jalan raya. 

Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun banyak pihak yang mulai mempertanyakan regulasi penggunaan transportasi tersebut.

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul  "Mulai 25 November, Skuter Dilarang Berkeliaran di Jalan Raya"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved