Rekonstruksi Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Jakarta Barat Bakal Digelar Jumat Besok
Dengan rekonstruksi ini kata Jerry dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dalam BAP dengan apa yang terjadi di lapangan
Gatot mengatakan, dari hasil pengembangan pemeriksaan ke pelaku, terungkap bahwa pelaku sudah empat kali beraksi. Ini artinya ada satu aksi yang tidak dilaporkan ke polisi.
Aksi FY yang tidak dilaporkan ke polisi itu adalah pada 3 November 2019 lalu.
"Dari pengembangan pemeriksaan yang dilakukan, ternyata sebelumnya, yakni tanggal 3 November, pernah sekali ia melakukan penyiraman air kimia," kata Gatot.
"Jadi ada empat kali sebenarnya tersangka melakukan penyiraman. Tapi karena soda api dan air, campurannya terlalu sedikit pada penyiraman 3 November itu, tidak ada berdampak pada korban dan tidak ada yang melapor ke Polsek Kebon Jeruk atau Polres Jakarta Barat," kata Gatot.
Barulah pada penyiraman air kimia berikutnya atau yang kedua sampai keempat kata Gatot, ada dampak yang dialami korban sehingga membuat laporan ke polisi.
Dari sanalah polisi berhasil mengungkap kasus ini dan membekuk pelaku.
"Penyiraman cairan kimia yang pertama itu dan tak berdampak pada korban, dilakukan pelaku tak jauh dari Polsek Kebon Jeruk. Jadi pengakuan tersangka ia sudah 4 kali melakukan penyiraman," kata Gatot.
Kabid Kimbiofor Puslabfor Polri Kombes Andi Firdaus mengatakan dari pemeriksaan cairan kimia di tiga lokasi di mana pelaku beraksi, dipastikan bahwa cairan itu adalah soda api.
"Dari TKP satu, dua dan tiga, bahannya identik yaitu soda api. Nama kimianya natrium hidroksida," kata Andi, Sabtu (16/11/2019).
"Ini, termasuk bahan berbahaya dan dapat menyebabkan iritasi ke kulit apabila disiramkan tersangka ke korban. Tapi tidak sampai membuat melepuh kulit, sebagaimana bahan dengan konsentrat kimia tinggi lainnya," kata Andi.
Karenanya ia yakin para korban akan dapat pulih dari iritasi yang dialami.
Andi menjelaskan, soda api yang dipakkai pelaku berbentuk butiran atau kristal.
"Oleh pelaku kristal soda api itu dilarutkan di dalam air, dalam suatu kemasan. Air itulah yang digunakan tersangka FY untuk menyiram para korban. Jadi, dia tidak langsung pake tangan, tapi mungkin dia menabur dahulu kristal ke dalam botol atau wadah tertentu," katanya.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polda Metro akan Gelar Rekonstruksi Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Jakarta Barat