Selasa, 30 September 2025

Ada Pengecualian, Pemotor Tak Bakal Ditilang Jika Masuk Jalur Sepeda dengan Marka Ini

Artinya di beberapa tempat, mobil ataupun motor tetap diperbolehkan melintasi jalur sepeda yang berada di bahu jalan

Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Jalur sepeda tersebut baru saja diujicoba Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat lalu. Nantinya pengguna sepeda diharapkan bisa menggunakan jalur khusus yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut tidak semua jalur sepeda dilarang untuk dilalui kendaraan bermotor.

Artinya di beberapa tempat, mobil ataupun motor tetap diperbolehkan melintasi jalur sepeda yang berada di bahu jalan.

Baca: Siap-Siap, Dishub DKI Bakal Tindak Penyerobot Jalur Sepeda Pakai E-TLE

Kepala Bidang Operasional pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, penindakan bagi pengendara bermotor tidak berlaku bila mereka menerobos jalur sepeda yang memiliki marka garis putih putus-putus.

Garis seperti ini diartikan ruas jalan itu bercampur dengan kendaraan lain, dan biasanya berada di mulut gang yang mengarah ke jalan raya atau di persimpangan jalan.

Maruli mengatakan, di dalam garis utuh inilah pengendara bermotor akan ditindak, karena keberadaan jalur itu sepenuhnya hanya untuk pesepeda.

Adapun penindakan berupa denda Rp 500.000 itu mengacu pada UU Nomor 22 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

“Pelanggaran ini tidak hanya berlaku bagi pengendara bermotor yang menerobos jalur sepeda saja, tapi kendaraan bermotor lain yang sengaja diparkir di jalur tersebut,” ujarnya.

PARKIR DI JALUR SEPEDA--Sebuah mobil Dinas Perhubungan diparkir di jalur sepeda di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).  Padahal jangankan parkir, kendaraan yang melewati jalur sepeda akan dikenai sanksi denda Rp 500.000 setelah masa sosialisasi berakhir per 20 November 2019 ini.
PARKIR DI JALUR SEPEDA--Sebuah mobil Dinas Perhubungan diparkir di jalur sepeda di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Padahal jangankan parkir, kendaraan yang melewati jalur sepeda akan dikenai sanksi denda Rp 500.000 setelah masa sosialisasi berakhir per 20 November 2019 ini. (Warta Kota/Adhy Kelana)

Hingga kini, kata dia, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menunggu penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI mengenai keberadaan jalur sepeda itu.

Bila keberadaan jalur itu sudah memiliki payung hukum, petugas bisa melakukan penindakan kepada pelanggar jalur sepeda.

“Penindakan yang dilakukan petugas tidak harus represif, tapi bisa juga diberhentikan untuk diberitahu agar tidak lagi menerobos jalur sepeda,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepeda sepanjang 63 kilometer secara bertahap. Pada fase 1 uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer ini berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.

Kemudian fase 2 yang diuji coba memiliki panjang 23 kilometer. Untuk rutenya adalah Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Terakhir fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Penerobos Jalur Sepeda di Jakarta dengan Garis Putus Tidak Ditindak

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan