Sabtu, 4 Oktober 2025

Polemik Ormas Minta Jatah Parkir, Polisi Periksa Kepala Bapenda Pemkot Bekasi

Purwadi menegaskan, pemeriksaan kliennya ini murni sebagai pejabat publik tetkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bapenda

Kompas.com/Vitorio Mantalean
Dari kiri ke kanan: Dandim 05/07 Kota Bekasi Letkol Rama Pratama, Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Indarto, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Ketua GIBAS Kota Bekasi Deni M. Ali menyampaikan konferensi pers di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (4/11/2019). Konferensi pers itu menyangkut viralnya video ketika sejumlah ormas berunjuk rasa meminta jatah parkir minimarket pada pemerintah dan pengusaha, 23 Oktober 2019 lalu 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro bekasi Kota melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda terkait kisruh surat tugas pengelolaan parkir minimarket.

Aan diperiksa di ruang pemeriksaan terpadu Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, (7/11/2019).

 Diperiksa Polisi, Aan Suhanda Bawa Berkas Surat Tugas Pengelolaan Pakir Minimarket

"Ada dua orang penyidik di dalam," kata Purwadi kepada wartawan disela proses pemeriksaan.

Selain itu, Aan juga didampingi oleh dua orang kepala bidang dari Bapenda Kota Bekasi.

Purwadi menegaskan, pemeriksaan kliennya ini murni sebagai pejabat publik tetkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bapenda.

"Ada dua orang kepala bidang enggak tahu aku kepala bidang apa," paparnya.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB, hingga pukul 14.25 WIB, proses tersebut masih berlangsung.

Purwadi menjelaskan, sejauh ini proses pemeriksaan dilakukan secara mengerucut dari pertanyaan awal lebih pada tupoksi Bapenda hingga nanti di ujung baru pada surat tugas.

"Udah dari jam 10 sampai jam makan siang tadi sekitar jam 1an itu udah banyak pertanyaan udah ada lebih dari 10 pertanyaan," jelas dia.

Adapun dalam surat pemanggilan polisi, tertuang surat perintah penyidikan nomor Sp.Lidik/2133/XI/2019/Restro Bekasi Kota tanggal 01 Nopember 2019.

Masih dalam surat pemanggilan yang dibuat Polres Metro Bekasi Kota, Kepala Bapenda diperintahkan untuk menemui penyidik Satuan Resort Kriminal AKP. Untung Riswaji dan Aiptu Ismail Fachri.

Pemerikaan ini untuk diminta keterangan atau klarifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan atau penyimpangan dalam kegaiatan pungutan retribusi parkir di wilayah Kota Bekasi.

Pangkal masalah ini bermula ketika viral video aksi unjuk rasa Aliansi Ormas Kota Bekasi di salah satu minimarket di Jalan Raya Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, beberapa hari lalu.

Dalih unjuk rasa Aliansi Ormas itu berkaitan dengan surat tugas yang dikeluarkan Bapenda Kota Bekasi terkait pengelolaan parkir minimarket.

Mereka menuntut pengusaha tunduk terhadap keinginan kerja sama pengelolaan parkir sesuai surat tugas tersebut.

Aan beberapa hari lalu mengakui surat tugas itu benar dikeluarkan lembaganya sebagai bentuk uji coba penarikan pajak parkir minimarket sesuai revisi peraturan daerah.

Masalah pengelolaan parkir minimarket ini bermula ketika Pemkot Bekasi memiliki ambisi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Selama ini, parkir minimarket dianggap memiliki potensi besar dalam menyumbang pendapata kas daerah.

Formulasi untuk dapat memasukkan potensi pajak parkir itu kemudian dituangkan dalam revisi perda pajak nomor 10 tahun 2009 yang mencantumkan pajak parkir minimarket, restoran dan sejenisnya.

Revisi dilakukan periode 2019 ini, awal tahun sejak februari, Bapenda mulai melakukan uji coba dengan menerbitkan surat tugas kepada sejumlah juru parkir yang dipilih untuk mengelola area minimarket.

Namun dalam praktiknya, sejumlah ormas justru memakai dalih surat tugas itu untuk menggelar aksi unjuk rasa di salah satu minimarket menuntut pengelolaan parkir.

Mereka memiliki pandangan, apa yang dilakukan semata untuk membantu program pemerintah.

Padahal secara garis besar, perda penarikan pajak parkir minimarket belum berjalan secara menyeluruh.

Hasil uji coba niatnya akan dijadikan bahan evaluasi untuk membuat aturan berupa peraturan wali kota yang mengatur petunjuk teknis dan pelaksanaan pengelolaan parkir nantinya. (Yusuf Bachtiar)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Diperiksa Dua Orang Penyidik, Kepala Bapenda Kota Bekasi Dicecar 10 Pertanyaan Lebih

Tito Karnavian minta kepala daerah perbaiki tata kelola parkir

Kata Tito Karnavian

KAPOLRI DATANG KE ISTANA KEPRESIDENAN--Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (no2 kiri) bersama rombongan berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019). Kapolri datang menghadap Presiden Joko Widodo untuk melaporkan situasi kamtibmas terkini dan upaya pengamanan ke depannya.
KAPOLRI DATANG KE ISTANA KEPRESIDENAN--Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (no2 kiri) bersama rombongan berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019). Kapolri datang menghadap Presiden Joko Widodo untuk melaporkan situasi kamtibmas terkini dan upaya pengamanan ke depannya. (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Dikutip Tribunnews.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah seluruh Indonesia mulai memperbaiki tata kelola parkir di wilayah masing-masing.

Tito mengatakan tata kelola parkir buruk bisa menjadi sumber pungutan liar karena jumlah retribusi parkir yang besar terbukti menggiurkan bagi preman berkedok organisasi kemasyarakatan.

Sehingga dikhawatirkan menggangu kenyamanan investor yang masuk di daerah.

“Pak Mendagri sudah mengimbau kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menertibkan tata kelola parkir supaya tak mengganggu kenyamanan masyarakat dan mengusik iklim investasi. Retribusi parkir yang besar akan menjadi sumber pungutan liar jika tak dikelola secara baik dan pemerintah daerah tidak akan mendapat apa-apa,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Bahtiar menjelaskan imbauan Mendagri itu sebagai wujud mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo mengundang investor ke dalam negeri serta daerah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

 Polisi Sebut Cairan yang Lukai Dua Siswi di Kebon Jeruk Bukan Air Keras

 Simon McMenemey Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia: 2 Pelatih Ini Jadi Kandidat Penggantinya

 Dapatkan Fitur Populer Truth or Dare di Instagram, Ikuti Petunjuknya di Sini

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Tito mengusulkan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menegakkan satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau saber pungli parkir.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman perlu dibentuk oleh setiap pemda dengan berkolaborasi bersama aparat keamanan setempat untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar parkir sekaligus menindak oknum preman yang meminta retribusi liar,” tegasnya.

Tata kelola parkir sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang menjelaskan setidaknya dua cara menarik retribusi parkir.

Yakni dapat ditarik langsung oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta atau lembaga lainnya.

Dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah diatur bahwa retribusi parkir harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Penjelasan Wali Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun menanggapi imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal tata kelola parkir.

Baca: Mendagri Minta Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Parkir Agar Tidak Menghambat Investasi

"Kan saya sudah bilang, Pemerintah Kota Bekasi itu berdasarkan potensi yang ada melakukan ekstensifikasi, ekstensifikasi itu sama dengan penataan, jadi kalau Pak Mendagri bilang itu (perbaiki tata kelola) ya kita melakukan penataan tentunya regulasinya sedang kita tata," kata Pepen di kantor Wali Kota Bekasi, Rabu, (6/11/2019).

Pepen menjelaskan pihaknya memang ingin memperluas jangkauan PAD dari beberapa sektor yang dianggap potensial.

Salah satu pontensi PAD yang ingin ditarik agar masuk ke kas daerah adalah pajak parkir minimarket.

Pepen mengaku peraturan daerah (perda) tentang rencana itu sudah ada dan disahkan pada 2019.

Cara Pemkot Bekasi yang ingin mendapatkan pemasukan dari pengelolaan parkir minimarket ini belakangan jadi polemik.

Sebab, kebijakan tersebut dianggap jadi alibi sejumlah organisasi masyarakat (ormas), untuk melakukan tindakan yang dinilai memksa pengusaha minimarket agar lahan parkirnya dikelola oleh mereka.

Dalam video yang viral aksi unjuk rasa di salah satu minimarket di Jalan Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi misalnya, nampak sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Ormas Bekasi meminta pengelola minimarket untuk bekerja sama dalam hal pengelolaan parkir.

Dari rekaman video itu juga nampak seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan dari Pemkot Bekasi berusaha melakukan mediasi.

Pria itu diketahui Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda.

Sacara garis besar, aturan perda pajak parkir ini belum benar-benar berjalan.

Seperti yang diungkapkan Pepen, perda itu perlu keputusan Wali Kota untuk mempertegas tata cara pengelolaan parkir minimarket agar pajaknya dapat ditarik ke kas daerah.

"Kalau kemarin ada hal begitu ya kita maklum sedikitlah, karena menang berhadapan dengan temen-teman kita yang pada taraf pemahaman yang tidak seperti kita ini, butuh waktu," ungkap Pepen.

Baca: Penjelasan Pemkot Bekasi: Surat Tugas Ormas Ambil Jatah Parkir Uji Coba, Sudah Tak Diterbitkan Lagi

Dia manambahkan, konsep pengelolaan parkir minimarket ini nantinya akan dikelola dalam bentuk pemberdayaan. Setiap individu, lemabaga atau siapapun bisa mengajukan diri jadi pengelola yang selanjutnya disebut juru parkir (jukir).

"Jadi harus tindakan atributnya, bahkan nanti saran pak Kapolres, orang yang jadi Jukir juga harus lolos SKCK, sehingga nanti nyaman, nah dengan kenyamanan itu insyaAllah Kota Bekasi, menjadi kota tujuan investasi," tegas dia.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved