Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Pencabulan di Pulau Tidung: Tersangka Pura-pura Jadi Senior, Bekas Gigitan Jadi Petunjuk

Kasus pencabulan di Pulau Tidung. Tersangka berpura-pura menjadi kakak kelas korban. Berikut sejumlah fakta dan informasi yang dikumpulkan

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pelaku Suprapto (26), dalam konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019) 

Suprapto lalu membawa NA ke semak-semak di bibir pantai Pulau Tidung.

Di sana, Suprapto memegang tangan korban dan mencabulinya.

Korban yang takut langsung teriak dan memberontak.

"Terus dia langsung teriak, saya bekap. Terus saya ditendang, terus saya jatuh, saya bekap lagi. Terus dia berontak, terus saya digigit," aku Suprapto.

Suprapto lalu mengaku bahwa awalnya hanya ingin mengajak kenalan korban.

"Niatnya pengen kenalan sama dia. Tapi kan dia ada cowonya, saya singkirin dulu," kata Suprapto.

Selepas beraksi, Suprapto kabur dan ditangkap tujuh jam setelah kejadian.

Pelaku Baru Menikah dan Jauh dari Istri

Suprapto (26), kuli bangunan yang mencabuli siswi SMA di Pulau Tidung, diketahui baru saja menikah belum lama ini.

Setelah menikah, pelaku kemudian bekerja sebagai kuli bangunan di proyek pembangunan penampungan air di Pulau Tidung.

"Dia baru nikah, pengantin baru. Ya istilah kata masih on fire," kata Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, Selasa (5/11/2019).

Setelah menikah, Suprapto yang merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah, berangkat ke Pulau Tidung.

Sementara ia bekerja di Pulau Tidung, istrinya menetap di Pekalongan. Suprapto pun jauh dari istri.

"Dia sudah berkeluarga, dan kebetulan masih tergolong pengantin baru. Hanya istrinya ada di kampung, di Pekalongan. Dia jauh dari istri," kata Jupriono.

Di Pulau Tidung, pelaku baru bekerja seminggu sampai akhirnya mencabuli korbannya, NA (15), pada Rabu (23/10/2019).

Selama itu lah ia mulai memerhatikan aktivitas siswa dan siswi SMA di Pulau Tidung, termasuk NA.

 Video Nyanyi I Love You 3000 Dikomentari Boy William, Lucinta Luna Marah Besar: Sepi Job Lo Ya?

 KABAR GEMBIR, Samsat Kota Depok Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya

 Datang ke Pernikahan dalam Kondisi Mabuk, Pemuda Ini Tewas Ditikam Badik: Korban Alami 11 Luka Tusuk

"Dia baru bekerja seminggu di sana. Karena kebetulan kegiatan (jurit malam) itu tidak hanya satu malam, jadi dia memantau mereka (para pelajar). Karena dekat sekali antara Pulau Tidung Kecil dengan sekolah," ucap Jupriono.

Suprapto ditangkap tujuh jam setelah mencabuli NA. Polisi menangkapnya setelah mendapat petunjuk berdasarkan keterangan korban soal modus pelaku yang menyamar sebagai kakak kelas dan bekas gigitan korban di tangan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 6 Fakta Kuli Bangunan Cabuli Siswi SMA di Pulau Tidung: Pelaku Jadi Kakak Kelas dan Jauh dari Istri

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved