Polemik APBD DKI Jakarta
Kata Dinas Bina Marga DKI soal Anggaran Pembangunan Trotoar Capai Rp 1,1 Triliun
Proyek pembangunan trotoar tersebut menjadi bagian dari Kegiatan Strategis Daerah (SKD)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Bina Marga DKI Jakarta menganggarkan Biaya pembuatan trotoar senilai Rp 1,1 triliun.
Proyek pembangunan trotoar tersebut menjadi bagian dari Kegiatan Strategis Daerah (SKD).
"Ya sempat ditanyakan kenapa bisa sampai Rp1,1 triliun. Tapi kita jelaskan bahwa ke depan kita membuat trotoar untuk mengintegrasikan warga masyarakat masuk ke MRT, LRT, BRT. Jadi dapat memfasilitasi pejalan kaki," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Diketahui Dinas Bina Marga mengajukan anggaran untuk tahun 2020 dengan total sebesar Rp 4,1 trilun.
• BREAKING NEWS: Kadisparbud DKI Mundur Diduga karena Mencuatnya Isu Influencer Rp 5 miliar
• Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati
• Prabowo Subianto Diprediksi Jadi Menteri Pertama yang Direshuffle, Rocky Gerung Sebut Alasannya
• Viral Kejadian Mistis di Tol Cipularang KM 65, Rekaman CCTV Temukan Kejanggalan
Namun setelah melewati tahapan pemaparan perdana bersama Komisi D, akhirnya anggaran tersebut mengalami pengurangan untuk efisiensi sebesar Rp 3,9 triliun.
"Pengurangan dari Dinas Bina Marga secara rinci Rp 257 miliar, tapi kita juga belum tahu angka akhir pastinya," kata Hari.
Ia menuturkan, Dinas Bina Marga DKI akan kembali melakukan pembahasan anggaran namun menunggu Komisi D selesai dengan SKPD lainnya.
"Masih tunggu Dinas LH, kita tunggu panggilan saja. Hari Minggu pun tetap bisa, kita siap bahas," kata Hari.
Diketahui Dinas Bina Marga DKI saat ini mengerjakan banyak Kegiatan Stategis Daerah seperti penertiban kabel udara, pembangunan trotoar, pembangunan jalur sepeda bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
• Ahok BTP: Justru e-Budgeting Ungkap Pembelian Lem Aibon dan Pulpen
Empat desain trotoar
DINAS Bina Marga DKI Jakarta membuat empat desain trotoar di wilayah setempat hingga 103,7 kilometer sampai 2020 mendatang.
Penerapan empat desain trotoar ini dilakukan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho merinci untuk desain perrtama memiliki dimensi lebar di atas 5,5 meter.
Dalam desain ini, terdapat jalur sepeda, trotoar, pembatas jalan dan pohon.
Kemudian untuk desain kedua, memiliki dimensi ukuran dari 3,5 meter sampai 5,5 meter. Desain kedua ini terdapat jalan, jalur sepeda dan trotoar.
• Pagar Mewah Rp 80 Juta Roboh Karena Perbaikan Selokan Air, Pemilik Tuntut Ganti Rugi
“Untuk desain ketiga dimensi lebarnya dari 2 meter sampai 3,5 meter dengan pembagian trotoar dengan pembatas jalan saja,” ungkapnya.
Terakhir, desain keempat memiliki dimensilebar dari 1,5 meter sampai 2 meter dengan fasilitas hanya berupa trotoar saja. Dalam penataan trotoar ini, pemerintah harus memperhatikan karakteristik di wilayah setempat.
Di antaranya pola pergerakan pejalan kaki, integrasi transportasi massal, kondisi lingkungan hingga penciptaan ruang interaksi seperti taman sebagai ruang ketiga.
“Skala prioritas pembangunan trotoar yakni kawasan sekitar terminal bus, stasiun MRT, LRT dan KRL serta sekitar Halte Transjakarta. Termasuk kawasan komersial dan perkantoran juga menjadi pertimbangan,” jelasnya.
• VIRAL! Warga Bekasi Goreng Kerupuk di Tengah Terik Matahari, Hasilnya: Matang dan Merekah
Penataan PKL di trotoar
Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta menargetkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Ibu Kota bakal rampung pada Desember 2019 nanti.
Dinas itu menyebut, trotoar Ibu Kota yang memiliki dimensi di atas lima meter berpotensi dijadikan tempat pedagang Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
“Sampai saat ini kami masih mengkaji desain PKL di trotoar dan dalam pembuatan desain ini kami mengedepankan kehati-hatian serta berpedoman pada hukum."
"Jangan sampai ada gugatan nantinya,” kata Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, Adi Ariantara pada Senin (7/10/2019).
• Siswa Tak Terima Ditegur saat Merokok Tusuk Guru Agama Hingga Tewas, KPAI Akan Rapat Koordinasi
Adi mengatakan, pihaknya mengandalkan beberapa payung hukum untuk membuatkan desain penataan PKL di trotoar.
Pertama Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Aturan itu menyebutkan tentang klasifikasi area dan zona yang boleh untuk UKM.
Tidak hanya Perda, DKI juga mengandalkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 3 tahun 2014.
Aturan itu menyebut mengenai batasan lebar pengggunaan trotoar.
• Pria Ini Temukan Barang Antik di Sungai Cisadane, Mulai dari Pedang hingga Teko Aladdin
“Kebutuhan dasar lainnya seperti listrik dan air juga menjadi pertimbangan agar para pelaku UKM dapat berusaha di sana,” ujarnya.
Adi memastikan bahwa Pemprov DKI sangat menghormati hukum dalam melakukan penataan PKL.
Di sisi lain, DKI berharap ada peran pemilik gedung dalam menyediakan lahan untuk tempat UKM.
“Kalau gedung bisa mencukupi kebutuhan pekerja, maka orang tidak perlu keluar cari makan,” jelasnya.
Menurut dia, keberadaan PKL disebabkan karena adanya pelaku UKM yang tidak tertampung di gedung-gedung.
Mereka kemudian mencari peluang di ruang publik dengan tingkat konsentrasi masyarakat yang cukup tinggi.
• Prabowo Tidak Bisa Pulangkan Habib Rizieq, Ustadz Haikal Hassan: PA 212 Tak Akan Ngemis
Karena itu, bila gedung-gedung itu menyediakan lokasi UKM, masyarakat pengguna gedung tidak akan keluar gedung, kecuali ingin makan di restoran.
“Pada saat hari kerja, saya pantau di kawasan Kuningan itu sangat luar biasa."
"Harga makanan di dalam gedung tidak terjangkau oleh karyawan."
"PKL melihat peluang itu."
"Bayangkan, kalau satu lantai gedung itu hanya satu dua orang saja yang mampu makan di dalam gedung,” jelasnya.
• Cuaca Panas Ekstrem, Ibu di Bekasi Masak Kerupuk di Bawah Terik Matahari
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyarankan, sebaiknya Pemprov DKI menjalankan rencananya dalam mewajibkan gedung menyediakan lokasi UKM ketimbang menata PKL di trotoar.
Kata dia, penataan PKL di trotoar tidak sesuai dengan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Di sisi lain, DKI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan memasukan para PKL ke dalam pasar rakyat.
Bahkan, pengelola mal diminta menyiapkan lahan sekitar 10 persen dari total lahan yang dibangun untuk mengakomodasi PKL.
“Pemprov juga bisa libatkan kantor-kantor yang ada di Jakarta untuk merangkal PKL lewat kantin, termasuk mengajak mereka dalam setiap kegiatan festival."
• Prabowo Subianto Ditolak Jadi Menhan oleh Direktur Amnesty International, Ini Alasannya
"Jadi, bukan PKL nggak boleh berjualan, justru boleh jualan tetapi diatur."
"Ini yang harus dijelaskan,” katanya.
Nirwono menilai bahwa rencana Pemprov DKI Jakarta merangkul PKL di trotoar memicu kontroversi.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru bisa merangsang daerah lain untuk mengikuti hal serupa.
Karena itu, dia meminta, agar DKI mengkaji ulang rencananya agar kebijakan ini tidak memicu efek domino bagi daerah lain.
Apalagi, selama ini, penertiban terhadap PKL lebih sulit ketimbang menegakkan aturan yang telah dibuat.
• NADIEM Makarim Bongkar Alasan Jokowi Pilih Dirinya dan Bilang: Saya Satu-satunya Milenial di Kabinet
“Aturan itu kan hitam putih (sifatnya jelas) nggak bisa dibuat abu-abu (tidak jelas) kalau disebut umpanya tadi, Permen PU di titik sini boleh, lalu di sana, nggak boleh, itu malah membuat penataan kotanya semakin sulit,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Anggaran TROTOAR di Jakarta Capai Rp 1,1 Triliun, Ini Penjelasan Kepala Dinas Bina Marga DKI