Polemik APBD DKI Jakarta
Kata Dinas Bina Marga DKI soal Anggaran Pembangunan Trotoar Capai Rp 1,1 Triliun
Proyek pembangunan trotoar tersebut menjadi bagian dari Kegiatan Strategis Daerah (SKD)
Kemudian untuk desain kedua, memiliki dimensi ukuran dari 3,5 meter sampai 5,5 meter. Desain kedua ini terdapat jalan, jalur sepeda dan trotoar.
• Pagar Mewah Rp 80 Juta Roboh Karena Perbaikan Selokan Air, Pemilik Tuntut Ganti Rugi
“Untuk desain ketiga dimensi lebarnya dari 2 meter sampai 3,5 meter dengan pembagian trotoar dengan pembatas jalan saja,” ungkapnya.
Terakhir, desain keempat memiliki dimensilebar dari 1,5 meter sampai 2 meter dengan fasilitas hanya berupa trotoar saja. Dalam penataan trotoar ini, pemerintah harus memperhatikan karakteristik di wilayah setempat.
Di antaranya pola pergerakan pejalan kaki, integrasi transportasi massal, kondisi lingkungan hingga penciptaan ruang interaksi seperti taman sebagai ruang ketiga.
“Skala prioritas pembangunan trotoar yakni kawasan sekitar terminal bus, stasiun MRT, LRT dan KRL serta sekitar Halte Transjakarta. Termasuk kawasan komersial dan perkantoran juga menjadi pertimbangan,” jelasnya.
• VIRAL! Warga Bekasi Goreng Kerupuk di Tengah Terik Matahari, Hasilnya: Matang dan Merekah
Penataan PKL di trotoar
Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta menargetkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Ibu Kota bakal rampung pada Desember 2019 nanti.
Dinas itu menyebut, trotoar Ibu Kota yang memiliki dimensi di atas lima meter berpotensi dijadikan tempat pedagang Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
“Sampai saat ini kami masih mengkaji desain PKL di trotoar dan dalam pembuatan desain ini kami mengedepankan kehati-hatian serta berpedoman pada hukum."
"Jangan sampai ada gugatan nantinya,” kata Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, Adi Ariantara pada Senin (7/10/2019).
• Siswa Tak Terima Ditegur saat Merokok Tusuk Guru Agama Hingga Tewas, KPAI Akan Rapat Koordinasi
Adi mengatakan, pihaknya mengandalkan beberapa payung hukum untuk membuatkan desain penataan PKL di trotoar.
Pertama Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).