Polemik APBD DKI Jakarta
Ini Perbedaan Transparansi Anggaran Era Gubernur Ahok dan Anies Baswedan
Perbedaan transparansi anggaran era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dengan Gubernur Anies Baswedan
Setelah KUA-PPAS selesai disusun dan diserahkan ke DPRD DKI Jakarta, pembahasan pun dilakukan.
Rancangan anggaran yang disusun sebelumnya pun sangat mungkin berubah, mengikuti dinamika dalam rapat anggaran antara eksekutif dan legislatif itu.
Program yang anggarannya dinilai terlalu besar bisa dikurangi, sedangkan yang dinilai tak perlu juga bisa dicoret.
Setelah pembahasan KUA-PPAS selesai, dibuat semacam MoU antara Gubernur dan Ketua DPRD.
Kesimpulan pembahasan ini biasanya berupa berapa total APBD pada tahun berikutnya, nilai belanja, dan pendapatannya.
Dalam tahap ini, KUA-PPAS setelah pembahasan biasanya akan diunggah kembali ke situs apbd.jakarta.go.id.
Dengan begitu, masyarakat bisa membandingkan seperti apa rencana anggaran sebelum dan sesudah dibahas dengan DPRD.
Pembahasan anggaran akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD (RAPBD).
Draft RAPBD yang telah disahkan bersama DPRD DKI juga akan diunggah ke dalam situs.
Baca: Perluas Layanan, BMW Motorrad Buka Diler Baru di Jakarta Barat
Selanjutnya RAPBD yang sudah disahkan menjadi APBD itu akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Nantinya, hasil evaluasi akan diunggah kembali.
Tahun ini berbeda...
Sampai dengan tahun 2018, semua draft di setiap tahapan penganggaran itu masih rutin diunggah satu per satu ke dalam situs apbd.jakarta.go.id.
Situasinya mulai berbeda untuk anggaran tahun 2019.
Baca: Kekayaan Idham Azis Lebih dari Rp 5 Miliar, Berikut Rinciannya
Dalam situs yang diakses pada Rabu (30/10/2019) malam, draft yang diinput ke dalam situs adalah RKPD, KUA-PPAS hasil pembahasan bersama DPRD DKI, APBD, dan APBD Perubahan.