Kamis, 2 Oktober 2025

Kuasa Hukum Sebut Aktivis Papua yang Ditahan Ada yang Kepalanya Benjol Hingga sakit Gigi

"Untuk Doni Tabuni ada benjolan di kepalanya. Harus ditangani dokter spesialis untuk operasi," ujar dia

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tim Advokasi Papua mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019) 

Tim Advokasi Papua selaku kuasa hukum keenam aktivis tersebut menilai penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada kliennya tidak sah.

Begitu juga dengan serangkaian proses penyitaan, penggeledahan, dan penangkapan.

"Banyak prosedur penggeledahan tidak sah karena tanpa surat izin dari pengadilan negeri setempat. Diduga melakukan perampasan, bukan penyitaan," kata anggota Tim Advokasi Papua, Oky Wiratama.

Seharusnya, lanjut dia, Polisi Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana sebelum melakukan penangkapan.

"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujarnya.

 Prabowo Jadi Menteri Jokowi: Cara Bertahan Gerindra, Ambisi Pribadi, dan Peringatan PA 212

 Korban Kebakaran Bidara Cina Harap Lansia Tak Ditempatkan di Tenda Pengungsian

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam aktivis Papua pada 30 dan 31 Agustus 2019.

Mereka dianggap melakukan tindakan makar lantaran mengibarkan bendera bintang kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, 28 Agustus 2019.

Keenam aktivis Papua tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Depok.

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kondisi Terkini 6 Aktivis Papua Tersangka Dugaan Makar, Sakit Gigi Sampai Halusinasi

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved