Jumat, 3 Oktober 2025

Jumlah Tersangka Kasus Bom Molotov Jadi 21 Orang, 7 Orang Diduga Telah Beraksi saat Demo Ricuh

"Jadi total tersangka semuanya menjadi 21 orang. Dalam bom ikan rakitan sebelumnya ada 14 tersangka," katanya

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019) saat merilis kasus rencana aksi bom yang melibatkan mantan dosen IPB 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah tersangka dalam kasus temuan bom rakitan berisi paku milik kelompok Abdul Basith yang dibekuk di kawasan Tangerang pada Jumat 27 September 2019 lalu, bertambah menjadi total 21 orang.

Mereka adalah Abdul Basith, OS (42), Sugiyono alias Laode, Sony Santoso, LON alias Nadi, LOA, JRA, LOS, YF, Mulyono Santoso, Januar Akbar, MJ, MM, MNW, EF (51), ABH (50), HLD (54), UMR (44), ARS (51) alias TM, JKG (50), ADR (47).

Dari hasil penyelidikan 14 tersangka sebelumnya diketahui ada tujuh tersangka baru.

 Buruh Pabrik di Tangerang yang Bekerja Sambil Berjualan Narkoba Diringkus Polisi

Sejak awal, kata Argo, kelompok ini ingin membuat kerusuhan dalam setiap aksi demo mahasiswa dan pelajar.

"Jadi total tersangka semuanya menjadi 21 orang. Dalam bom ikan rakitan sebelumnya ada 14 tersangka. Lalu ada 7 tersangka baru yang diketahui terlibat dalam peledakan molotov saat demo ricuh 24 September 2019 lalu. Mereka ini satu jaringan," kata Argo.

Argo menjelaskan dalam kasus peledakan sejumlah molotov saat demo ricuh, Selasa, 24 September 2019 di Pejompongan, Jakarta Pusat dan Palmerah, Jakarta Barat, ditetapkan 10 tersangka.

"Dari 10 tersangka, 3 tersangka sebelumnya sudah kita bekuk dalam kasus bom ikan rakitan. Jadi tersangka barunya ada 7 orang," kata Argo.

 Terungkap Kelompok Abdul Basith Berniat Ingin Meledakkan Seluruh Ritel di Jakarta pada 10 Oktober

Sementara kata Argo satu orang lainnya masih buron atau jadi DPO polisi yakni KSM.

"Barang bukti yang diamankan adalah, pecahan botol molotov dan molotov yang belum diledakkan, serta sejumlah pakaian dan HP," kata Argo.

Mereka katanya membuat molotov dengan menggunakan botol diisi dengan bensin premium yang dibakar menggunakan sumbu dari kain.

"Molotov digunakan untuk menyerang petugas pada saat demonstrasi yang anarkis tanggal 24 September 2019," kata Argo.

Ia menjelaskan awalnya pada 20 September 2019 telah dilakukan pertemuan di rumah saudara S di Jalan WR Supratman Nomor 111 Ciputat yang diikuti oleh tersangka YD, BST, OS.

Dalam pertemuan tersebut saudara S memerintahkan kepada seluruh anggota yang hadir agar membuat kerusuhan pada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar dengan membuat bom serta membakar mobil dan menjarah toko-toko.

"Tanggal 22 September 2019, tersangka YD meminta ijin kepada tersangka Abdul Basith untuk membuat molotov, dan disetujui serta memerintahkan YD meminta dana untuk
membuat molotov tersebut kepada EF," kata Argo.

Lalu tanggal 23 September 2019, YD meminta dana kepada EF, dan EF menyuruh HK untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 800.000,- kepada YD melalui rekening tersangka UMR.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved