Polisi Jadikan CCTV Masjid Al Falah Barang Bukti Penganiayaan Ninoy Karundeng
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita sejumlah barang-barang milik Ninoy Karundeng untuk dijadikan barang bukti terkait kasus penganiayaan yang menimpanya.
Sejumlah barang-barang pribadi milik Ninoy mulai dari komputer jinjing dan telepon genggam disita sebagai bukti.
"Tentunya ada barang-barangnya korban seperti laptop, ada flashdisk, ada sim card, HP (handphone)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Polisi juga akan menjadikan rekaman kamera Closed Circuit Television Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falah Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi penganiayaan Ninoy.
"Iya nanti (akan dijadikan barang bukti)," tutur Argo.
Baca: Penuhi Panggilan Penyidik Resmob, Ini Ekpresi Sekretaris FPI Munarman
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.